Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelasnya.
Lalu, Jurist masih berada di luar negeri. Keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Salah seorang tersangka kasus laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)/Ist
Artikel Terkait
Santet Halal Bikin Heboh, Pesulap Merah Tantang Rp 25 Juta/Bulan Plus Rumah!
Prabowo Berburu Utang Fiktif Rp8.000 T: Jokowi Terseret Skandal Bank China?
Rp 43 Miliar/Tahun! KDM Bocorkan Potensi Emas Desa Rengasjajar Bogor dari Tambang Ini
Surya Paloh Vs Jokowi: Ini Strategi Rahasia yang Bikin Semua Orang Terkejut