Wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi resmi dibatalkan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruar Sirait (Ara) mengakui banyak respon negatif dari masyarakat terkait wacana tersebut. Ia pun meminta maaf di hadapan Komisi V DPR atas kegaduhan wacana tersebut.
"Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan (atau) enggak," kata Ara usai rapat dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Ara, usulan yang baru sebatas draf Peraturan Menteri itu sengaja disebarluaskan ke publik untuk menyerap aspirasi. Namun, ia mengatakan mayoritas masyarakat menolak sehingga ia membatalkan wacana tersebut.
"Jadi saya harus sportif saya batalkan. Sebagai pejabat negara tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," kata Ara.
Artikel Terkait
Eks Pejabat Bongkar Dampak Mengerikan Jika Terminal OTM Ditutup!
Prabowo Usul Beasiswa LPDP Fokus ke Kedokteran, Apa Dampaknya?
Ketua Ansor DKI Meledak, PBNU: Wajar, Namanya Juga Darah Muda!
Prabowo Siapkan Langkah Rahasia, Istana Pasang Sinyal Khusus untuk Polri?