DPC PDIP Kota Medan melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) resmi melaporkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi ke Polrestabes Medan, pada Selasa, 3 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap partai.
"Dalam hal ini, kami sebagai kader PDI Perjuangan yang mewakili DPC Kota Medan melalui BBHAR, melaporkan oknum Menteri yang diduga mencemarkan nama baik partai. Ia menuding PDI Perjuangan terlibat judi online tanpa bukti konkret. Laporan ini sebagai upaya menjaga marwah partai," ujar Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim, dikutip RMOLSumut, Rabu, 4 Juni 2025.
Hasyim menekankan, partainya menempuh jalur hukum untuk menyikapi pernyataan yang dinilai mencoreng nama baik PDIP. Ia mengimbau seluruh kader agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
"Tetap jaga kondusifitas. Kita serahkan proses hukum kepada pihak berwenang," tegas Hasyim, yang juga anggota DPRD Sumut.
Sementara Kepala BBHAR PDIP Kota Medan, Rion Arios, menegaskan bahwa laporan mereka secara spesifik ditujukan kepada Budi Arie Setiadi.
"Yang kami laporkan adalah Budi Arie Setiadi atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1956 tentang Hukum Pidana dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016. Dugaan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan," ungkap Rion.
Dalam laporan tersebut, hadir sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Antara lain Bendahara Boydo HK, Wakil Sekretaris Riana, Wakil Ketua Dr. Hj. Fitriani Manurung, Wakil Ketua Fuad Akbar, Sekretariat Bayu Rini, Sekretaris BSPN Cabang Budi Susanto, dan Pengurus PAC Inda Tobing.
Menurut Rion, pernyataan yang diduga disampaikan Budi Arie dan beredar di media sosial seperti Facebook dan TikTok telah mencoreng nama partai dan mengejutkan banyak pihak.
"Budi Arie diduga menyebut PDI Perjuangan terlibat dalam perlindungan situs judi online. Ini bentuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang serius," ucapnya.
Rion menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan pidana ini berlalu begitu saja.
"Kami meminta agar aparat menindak tegas pernyataan yang menyesatkan dan dapat menimbulkan kebencian terhadap partai kami," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: PDIP Kota Medan Laporkan Budi Arie Setiadi ke Polrestabes Medan/Istimewa
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.