BMKG Laporkan Anak Buah Hercules ke Polisi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Tangsel

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:50 WIB
BMKG Laporkan Anak Buah Hercules ke Polisi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Tangsel


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan perkara pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh ormas GRIB Jaya.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah yang diduga diduduki anak buah Hercules tersebut memiliki luasan 127.780 meter persegi di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

"Betul (telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya)," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Mei 2025.

Taufan menyampaikan bahwa laporan kepada polisi dilakukan, lantaran ulah ormas tersebut sudah sangat meresahkan dan mengganggu pembangunan.

Mereka kerap kali datang dan mengaku-ngaku sebagai ahli waris tanah yang sah atas tanah tersebut.

Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak 2023 tak kunjung berjalan mulus, lantaran terus menerus diganggu oknum yang mengaku sebagai ahli waris.

"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Taufan juga memastikan bahwa kepemilikan lahan yang dipunya BMKG tersebut telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Selain itu, bukti kepemilikan diperkuat dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan berharap, polisi bisa segera bertindak cepat untuk menertibkan aksi premanisme yang mengganggu pembangunan di tanah area lahan milik negara tersebut.

"Agar ditertibkan," katanya.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Polda Metro Jaya atau PMJ membenarkan adanya laporan terkait perkara penguasaan lahan milik BMKG yang diduga dilakukan oleh Ormas GRIB Jaya.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kasus penguasaan lahan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," kata Ade Ary, Jumat 23 Mei 2025.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. [ANTARA/Ilham Kausar]

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini juga mengatakan bahwa lahan yang seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangsel tersebut telah dipasangi plang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Ahli Waris'.

Dalam melakukan pemasangan plang tersebut mereka diduga melakukan perusakan pagar yang mengelilingi tanah tersebut dan memasuki area tersebut tanpa ada mengantongi izin yang berlaku.

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Ade Ary, ada sejumlah orang yang menjadi terlapor di antaranya J, H, AV, K, B dan MY. 

Diketahui, tiga dari terlapor tersebut diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

Dalam laporan tersebut, pihak BMKG melaporkan anggota ormas tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Tak hanya itu, anggota ormas tersebut juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. 

"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik, yang kami dapatkan bahwa untuk terlapor AF, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ," katanya.

Sumber: suara
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana (dua kanan) bersama tim melaporkan kasus dugaan penguasaan lahan milik negara yang dilakukan ormas di Tangsel ke Polda Metro Jaya. [ANTARA/HO-Biro Humas BMKG]

Komentar