KPK Digugat karena Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

- Jumat, 16 Mei 2025 | 05:50 WIB
KPK Digugat karena Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut



Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Gugatan ini dilayangkan karena KPK dinilai menghentikan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, mengungkapkan, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024.


Namun, hingga Mei 2025, belum ada perkembangan signifikan dari KPK terkait laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.


“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, kelompok masyarakat yang tergabung dalam JPI mengajukan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Marselinus dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).


“Termohon mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” tambah dia.


Marselinus menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyimpangan serius, termasuk masalah pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.


Selain laporan di KPK, Marselinus juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang menyebut adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.


Ia menyebut pelaksanaan ibadah haji tahun lalu sebagai yang “terburuk sepanjang sejarah”, dengan banyak jemaah mengalami masalah serius, bahkan ada yang meninggal dunia.


Halaman:

Komentar