Polisi Tilang Warga di Batubara, Tapi Plat Motornya Sendiri Mati 5 Tahun

- Rabu, 14 Mei 2025 | 07:40 WIB
Polisi Tilang Warga di Batubara, Tapi Plat Motornya Sendiri Mati 5 Tahun


MURIANETWORK.COM - Cuplikan video menampilkan seorang polisi sedang menilang pengendara sepeda motor, viral di media sosial. Momen tersebut jadi sorotan bukan karena pelanggaran yang dilakukan pengendara, melainkan karena plat nomor motor sang polisi ternyata sudah mati sejak 2020.

Dilihat melalui unggahan akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, tampak seorang pengendara sepeda motor merekam momen saat dirinya ditilang oleh seorang polisi yang diketahui bernama Bripka LP.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, video tersebut direkam di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Pelanggaran yang Ditindak: Tak Punya SIM

Bripka LP menjelaskan bahwa pengendara tersebut ditilang karena tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memiliki spion, dan tidak membawa SIM.

"Ini melakukan pelanggaran yang namanya helm tidak SNI, tidak menggunakan helm, tidak ada spion, tidak ada SIM. Jadi saya melakukan penindakan seperti diatur undang-undang. Saya serahkan tilangnya," jelas Bripka LP dalam video.

Sang pengendara menerima surat tilang tersebut namun tetap merekam prosesnya. Tak lama kemudian, kamera ponsel diarahkan ke motor milik Bripka LP. Tampak jelas plat nomor kendaraan BK 4648 OAC dengan masa berlaku hanya sampai April 2020.

Alasan Bripka LP

Sadar bahwa plat motornya disorot kamera dan masa berlakunya sudah mati selama lebih dari lima tahun, Bripka LP tampak canggung. Ia pun buru-buru berusaha menutupi plat tersebut dan memberikan klarifikasi singkat.

"Ini diurus, sedang diurus. Namanya kita urus. Ini BK dalam pengurusan, tapi belum keluar dari Samsat. Namun, surat-surat lengkap semua," kata Bripka LP.

Perekam video, yang merasa janggal dengan kejadian itu, sempat melontarkan sindiran:

"Tapi BK bapak ini mati, cobalah. Polisi BK-nya mati, heran awak," ucapnya dengan nada menyindir.

Video ini pun menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan integritas aparat dalam menegakkan hukum jika masih menggunakan kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap.

Sebagian lagi menilai bahwa polisi seharusnya memberi contoh terlebih dahulu sebelum menindak masyarakat. Sementara yang lain beranggapan bahwa alasan "dalam pengurusan" kerap dijadikan tameng ketika aparat sendiri melanggar aturan.


Sumber: viva 

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini