Kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kini ikut menyeret asistennya, berinisial ER, sebagai tersangka.
Polisi mengungkap bahwa ER memiliki peran penting dalam distribusi barang ilegal tersebut.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Jonathan Frizzy memerintahkan ER untuk menjemput paket vape yang mengandung etomidate di bandara.
Namun, ER kemudian meminta saudaranya, BTR, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengambil barang tersebut.
"Dia (ER) suruh saudaranya (tersangka BTR). Saudaranya suka disuruh-suruh juga sama JF," ujar Michael Tandayu, Rabu 7 Mei 2025.
ER diketahui telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Jonathan Frizzy. Selain ER dan BTR, polisi juga menetapkan EDS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy telah enam kali memesan vape berisi etomidate dari luar negeri, yakni Thailand dan Malaysia, sejak tahun 2024.
Meskipun hasil tes urine Jonathan Frizzy menunjukkan negatif narkoba, ia tetap dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan jaminan maksimal 12 tahun.
Saat ini, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kesehatan pascaoperasi dan dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Namun, ia tetap dikenai wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat keras melalui vape ini.
Sumber: disway
Foto: Kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kini ikut menyeret asistennya, berinisial ER, sebagai tersangka.-candra pratama-
Artikel Terkait
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Aksi Ormas Preman Bikin Presiden Prabowo Resah, Mau Dibina atau Dibinasakan?
Soal Nomor Sri Rejeki Hastomo, Ini Kata Hasto PDIP
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?