Buronan spesialis pembobolan ATM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, Paradi alias Fredi (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonosobo saat pulang kampung ke Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis 1 Mei 2025 pukul 02.30 WIB.
Paradi menjadi buruan polisi sejak 27 September 2024, karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan perusakan mesin ATM di sejumlah SPBU di Bekasi, Jawa Barat, termasuk wilayah Pasir Gombong, Cikarang, dan Tambun Selatan.
Penangkapan berlangsung mulus berkat koordinasi apik antara Polda Metro Jaya dan Polsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengatakan, tim berjumlah tujuh personel yang dipimpin Aipda Edi Susanto YF bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.
"Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami langsung mengamankannya di kediamannya," kata Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko
Kapolsek menyebut, dari tangan Paradi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya, antara lain sebilah pisau jenis kujang, handphone Samsung Galaxy A12, jam tangan mewah, kartu ATM dan KTP milik orang lain, serta STNK atas nama berbeda.
Paradi mengaku melakukan kejahatan serupa di wilayah Lampung Tengah, dengan menggunakan modus ganjal ATM yakni menjebak kartu korban di mesin, lalu mengeksekusinya saat korban panik.
"Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Wonosobo, menunggu proses lebih lanjut sambil menanti penjemputan dari tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Kapolsek dikutip dari RMOLLampung.
Sumber: rmol
Foto: Buronan Paradi alias Fredi/Humas Polres Tanggamus
Artikel Terkait
Menko Polkam Janji Sikat Habis Premanisme Berkedok Ormas, Minta Aparat Tak Boleh Kalah dari Preman
Brigjen Hengki Haryadi, Polisi Kelahiran Palembang yang Berani Penjarakan Hercules-John Kei
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Supaya Tak Bisa Disogok
Ijazah Jokowi Asli (Tanggapan untuk Untung Nursetiawan)