murianetwork.com Tahun depan, fotokopi KTP tidak berlaku di Indonesia. Sebaliknya, pemerintah merencanakan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan demikian, penduduk Indonesia tidak akan lagi perlu menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP mereka untuk mengakses berbagai layanan.
Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, integrasi data pemerintah sangat penting untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Baca Surat Al Waqiah Pagi dan Sore, Sebagai Penarik Rzki dan dimudahkan Urusan Karier
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia yang dikutip oleh murianetwork.com Dia mengatakan dalam segmen Tech A Look on Location Profit CNBC Indonesia pada Selasa (26/12/2023), "Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanan terintegrasi."
Artikel Terkait
27 Desember: Hari Lahir Bank Dunia, Pecahnya Korea, dan Lagu Abadi Nike Ardilla
Anggaran Bencana Miliaran Triliun, Lalu Kemana Laporannya?
Ratusan Gelondong Petasan Diamankan Polisi di Parung Panjang Jelang Tahun Baru
Di Balik Angka Indeks: Ketika IPK Menjadi Beban, Bukan Hanya Prestasi