Komisi I DPR: Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Bertambah Jadi 16

- Minggu, 16 Maret 2025 | 08:55 WIB
Komisi I DPR: Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Bertambah Jadi 16


Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.


“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” kata dia.


Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Inteligen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.


Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.


Sumber: suaranasional

Foto: Ilustrasi anggota TNI AL (IST)


Halaman:

Komentar