MURIANETWORK.COM - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini dijabat oleh Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya, tak sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Posisi seskab yang dijabat Teddy jelas tidak masuk dalam 10 Lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dan itu jelas bertentangan. Untuk itu, jabatan yang diemban Teddy sebagai seskab saat ini adalah illegal," ucap Ardi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025).
Meskipun, lanjut dia, kantor kepresidenan telah membantah bila posisi seskab saat ini berada di bawah sekretariat militer presiden (Setmilpres), justru ia mengendus kejanggalan di sini.
"Ini justru sangat janggal, karena urusan kabinet (kementerian) diserahkan di bawah kendali sekretaris militer. Artinya militerisasi segala urusan pemerintahan memang sedang terjadi," tegasnya.
Oleh karena itu, Ardi menilai ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh Letkol Teddy saat ini, yaitu bila Teddy ingin tetap menjadi prajurit TNI, maka dia harus mundur dari jabatan Seskab.
"Namun jika dia tetap ingin mengemban jabatan seskab, maka teddy wajib mengundurkan diri dari dinas militer," tandasnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Bos Google Buka Suara: AI Bisa Salah, Jangan Langsung Percaya!
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Aturan Bagi Para Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ayah dan Anak Terkapar Usai Disiram Air Keras di Pamulang
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilarang Keluar Negeri