Muslim Arbi: Ada “Operasi Solo” Gerakkan Pemakzulan Prabowo

- Kamis, 13 Maret 2025 | 16:40 WIB
Muslim Arbi: Ada “Operasi Solo” Gerakkan Pemakzulan Prabowo


Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden hanya bisa dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR harus lebih dulu menyatakan bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum yang serius, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) harus menguji tuduhan tersebut sebelum MPR memutuskan pemakzulan.


Sejumlah analis menilai bahwa meski ada upaya untuk melemahkan pemerintahan Prabowo, peluang pemakzulan tetap kecil jika tidak ada konsolidasi politik yang kuat dari lawan-lawan politiknya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Muslim Arbi mengenai dugaan “Operasi Solo”.


Sumber: suaranasional

Foto: Muslim Arbi (IST)



Halaman:

Komentar