Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden hanya bisa dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR harus lebih dulu menyatakan bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum yang serius, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) harus menguji tuduhan tersebut sebelum MPR memutuskan pemakzulan.
Sejumlah analis menilai bahwa meski ada upaya untuk melemahkan pemerintahan Prabowo, peluang pemakzulan tetap kecil jika tidak ada konsolidasi politik yang kuat dari lawan-lawan politiknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Muslim Arbi mengenai dugaan “Operasi Solo”.
Sumber: suaranasional
Foto: Muslim Arbi (IST)
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ternyata Kuasa Hukumnya Tak Tahu!
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ini Penjara Super Maximum Security yang Akan Ditinggalinya
Pesantren Kunci Utama Lahirkan Anak Santun dan Hormat pada Orang Tua, Begini Penjelasan Menag
Prabowo Pangkas BUMN Drastis: Dari 1.000 Jadi Cuma 200, Apa Dampaknya?