MURIANETWORK.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada ojek online atau ojol pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Tidak hanya ojol, bonus hari raya juga berlaku untuk kurir online.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik berlaku proporsional sesuai performa. Penghitungannya berupa 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Artikel Terkait
Menkes Kirim 600 Tenaga Medis ke Sumatera, Usul Pemberangkatan Pakai Hercules
LBH Muhammadiyah Ancam Gugat Prabowo Jika Darurat Nasional di Sumatera Tak Ditetapkan
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.030 Jiwa
Polri Kerahkan Ratusan Ton Bantuan hingga Starlink untuk Korban Bencana Tiga Provinsi