MURIANETWORK.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada ojek online atau ojol pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Tidak hanya ojol, bonus hari raya juga berlaku untuk kurir online.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik berlaku proporsional sesuai performa. Penghitungannya berupa 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Artikel Terkait
Dua Pejabat PUPR Sumut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Komisi III Bantah Klaim Kontroversi RKUHAP: Informasi yang Beredar Tidak Akurat
Mampukah NATO Pasifik Menjadi Kenyataan? Analisis Jaringan Pertahanan 2025-2030
Kolaborasi ESQ-Paragon Lahirkan Program Pelatihan Ojol bagi Komunitas Tuli