Gibran jelas tidak pantas mendapat legitimasi untuk memimpin negara yang berbasis pada nilai moral dan adab budaya Pancasila.
Gerakan sosial kolektif hanya menunggu tokoh pemantik yang dikenal luas. Setelah itu, sektor ekonomi dan moralitas akan mengikuti sesuai dengan tatanan hukum.
Politik sejatinya adalah instrumen untuk menegakkan hukum demi kepentingan bangsa dan negara di segala sektor.
Gerakan Sosial Kolektif: Arah Perlawanan
Gerakan sosial kolektif harus dilakukan melalui aksi protes, kampanye di media sosial, petisi daring, dan demonstrasi oleh aktivis.
Gerakan ini harus diawali oleh seruan tokoh publik yang memiliki jiwa pemersatu perjuangan.
Dengan dukungan ratusan ribu massa, gerakan ini dapat mendesak MPR RI dan DPR RI untuk mengeluarkan TAP MPR guna membatalkan legitimasi politik Gibran sebagai wapres yang cacat prosedural dan etika.
Karakteristik gerakan sosial terhadap Jokowi dan Gibran berbasis pada nilai-nilai yang bertentangan dengan kepentingan rakyat, meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai kebijakan korup dan manipulatif yang dilakukan rezim Jokowi.
Selama ini, aktivis sudah banyak melakukan protes sporadis, tetapi belum terorganisir secara kolektif. Kini, momentum semakin matang untuk menyatukan gerakan dalam satu misi: Mengadili Jokowi dan Gibran atas kejahatan politik dan hukum mereka.
Legitimasi Hukum untuk Menurunkan Gibran dan Mengadili Jokowi
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres.
Putusan MKMK ini memperkuat argumen bahwa pencalonan Gibran merupakan hasil praktik KKN yang terang benderang. Oleh karena itu, secara hukum, Gibran layak dilengserkan.
Bangsa ini berdaulat dalam menentukan pemimpinnya. Gibran sejak awal menunjukkan tanda-tanda akan merusak tatanan hukum, politik, dan moralitas bangsa. Demi keselamatan rakyat, hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) harus ditegakkan.
Selain menggugat legitimasi Gibran, aparat penegak hukum juga harus segera memproses Jokowi atas dugaan berbagai kasus KKN selama satu dekade kepemimpinannya (2014–2019 dan 2019–2024). ***
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda