Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode ‘uang zakat’ yang diminta oleh direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sukmo mengatakan, jumlah tersebut senilai 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang diberikan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, ada namanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Selasa (4/3/2025).
“Diberikan kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut. Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” imbuhnya.
Budi mengatakan keterangan saksi mengenai uang zakat itu sesuai dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang disita oleh lembaga antirasuah.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.
Artikel Terkait
Kode Hukum Digital: Siapa yang Sebenarnya Menguasai Dunia Maya Anda?
Doa Wamenhaj di Musim Umrah: Prabowo-Gibran Didoakan Sukses, Layanan Haji Digenjot!
Geger! Dua Profesor ITB Jual Wisuda Instan di Pasar Seni, Ijazah Palsu Bisa Dibawa Langsung
5 Alasan Mengejutkan Larangan Pakai Sepatu Lari untuk Main Padel, No. 3 Bikin Nyesel!