Perusahaan penyedia jasa haji dan umrah terancam denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 480 juta jika gagal atau terlambat melaporkan jemaah yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Arab Saudi. Peringatan tegas ini disampaikan Kepolisian/Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (30/7).
Menurut keterangan resmi, sanksi finansial tersebut berlaku bagi perusahaan dan institusi yang menunda penyampaian laporan kepada otoritas berwenang mengenai jemaah haji atau umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa berlaku izin tinggal mereka habis. Denda maksimal akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran.
Fenomena overstay paling sering terjadi ketika oknum jemaah nekat kabur meninggalkan rombongan. Mereka kabur dengan beragam alasan, antara lain untuk menjadi tenaga kerja ilegal di Saudi. Jika kondisi ini terjadi, biro travel kerap mengumumkan "pemburuan" atau pencarian jemaah di Tanah Suci. Sebab taruhannya sangat tinggi: selain izin operasional bisa dibekukan, travel menanggung denda fantastis yang kini mencapai Rp 480 juta untuk setiap satu jemaah yang kabur.
Guna mengantisipasi jemaah nekat kabur di Tanah Suci, biro travel umrah kini semakin memperketat proses verifikasi dokumen. Selain pemeriksaan latar belakang yang lebih selektif, sejumlah travel mulai menerapkan syarat Guarantee Letter (surat jaminan dari keluarga/lembaga) hingga simpanan jaminan guna memastikan jemaah kembali ke Tanah Air tepat waktu.
Artikel Terkait
Pangeran Khalid Temui Trump di Gedung Putih Usai Serangan Gabungan ke Irak
Irak Kecam Serangan AS-Arab Saudi, Ambil Langkah Keamanan Baru
Serangan Gabungan AS-Arab Saudi di Irak Tewaskan Sejumlah Milisi Pro-Iran
AS dan Arab Saudi Serbu Milisi Pro-Iran di Irak