Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus pemerasan. Kepala daerah itu diduga memeras bawahannya untuk mengumpulkan uang yang kemudian digunakan membayar oknum di internal KPK demi mengurus perkaranya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Anom memeras anak buahnya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Dari hasil pemerasan itu, terkumpul dana Rp 1,9 miliar. Sebagian uang tersebut dipakai untuk membayar oknum KPK.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi di KPK. Anom, Lilik, dan Gus Haris tercatat tiga kali bertemu di sebuah restoran di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Setelah yakin Lilik bisa mengurus perkara yang menjeratnya, Anom menyiapkan uang. Melalui Gus Haris, ia memberikan Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi. "Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sebut Taufik.
KPK masih menelusuri sisa uang yang terkumpul. "Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," tambah dia.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT