Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Sumut di Apartemen Cinere

- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:12 WIB
Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Sumut di Apartemen Cinere

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membekuk buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut. Tersangka berinisial FHH, debitur CV Hasian Abadi Group, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7).

FHH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat proses penyidikan berjalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tersangka berusaha menghindar dari proses hukum. "Dalam proses penyidikan berjalan, tersangka melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Penetapan FHH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. FHH diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit di PT Bank Sumut pada 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Menurut Rizaldi, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih. Namun, saat ini kerugian tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara. "Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 2,2 miliar lebih. Dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Tersangka Lain

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya telah menetapkan analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. "LPL saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," ucap Rizaldi.

Setelah ditangkap, FHH dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pendataan dan identifikasi. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan di Tanjung Gusta. FHH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags