Tersangka kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan jilid ketiga yang ia lakukan bukanlah untuk mencari keuntungan materi. Ia menyebut langkah itu semata-mata untuk menuntut haknya setelah ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh polisi.
“Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi, sama sekali tidak. Ini semata-mata untuk wujudkan hak saja. Hasil dari tuntutan ganti rugi itu akan kita sampaikan atau kita berikan pada yang lebih berkepentingan. Jadi ini akan menutup semua spekulasi kalau wah itu mencari duit, cari rating, tidak sama sekali,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Roy mengaku bahwa praperadilan jilid ketiga ini disusun dengan sangat serius, lengkap dengan bukti-bukti yang mendukung. Ia dan tim pengacaranya telah bekerja keras menyusun permohonan tersebut. Ia pun optimistis hakim tunggal yang memimpin praperadilannya akan konsisten dalam mengambil keputusan.
“Apakah putusan dari Hakim Tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau kedua kemarin? Kalau beda dengan pertama, ini akan menjadi lucu banget karena waktu itu beliaulah yang sebenarnya memberikan kesempatan pada kami mengajukan praperadilan terpisah soal ganti kerugian,” tuturnya.
Namun, Roy menyayangkan sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan permohonan justru ditunda hingga pekan depan, Rabu (29/7/2026). Penundaan terjadi lantaran pihak turut termohon, yakni Kejari Jakarta Selatan, tidak hadir.
“Karena dari pihak kami sudah siap untuk membacakan permohonannya itu,” tutup mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta
Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Jelang Sidang Pembuktian Ijazah
Kubu Roy Suryo Kecam Pertemuan Jokowi dengan Saksi di Tengah Kasus Ijazah
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah