Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, permohonan dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa.
Hakim menjelaskan, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. "Pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung. Namun jika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar I Ketut Darpawan.
Hakim juga menilai langkah Roy mengajukan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, bahkan setelah praperadilan sebelumnya memasuki tahap kesimpulan, berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan perkara pokok. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. "Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa