MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025, tim penyidik memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Senin pagi, 17 Februari 2025.
Namun demikian, Hasto Kristiyanto disebut tidak akan hadir hari ini dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada RMOL, Minggu malam, 16 Februari 2025.
Ronny menjelaskan, praperadilan ini dilakukan 2 permohonan sekaligus, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
Artikel Terkait
Keringat Pagi dan Aroma Kopi: Ritual Sempurna di Tengah Kesibukan Kota
Presiden Iran Tuding AS dan Israel Dalangi Kerusuhan, Korban Jiwa Tembus 540 Orang
Banjir Rendam Gunung Sahari, Petugas dan Warga Bahu-Membahu di Tengah Genangan
Keculasan Politik yang Dibenarkan: Stabilitas atau Kedangkalan Demokrasi?