MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025, tim penyidik memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Senin pagi, 17 Februari 2025.
Namun demikian, Hasto Kristiyanto disebut tidak akan hadir hari ini dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada RMOL, Minggu malam, 16 Februari 2025.
Ronny menjelaskan, praperadilan ini dilakukan 2 permohonan sekaligus, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
Artikel Terkait
Video Kucing Bereaksi Aneh Bikin Netizen Merinding: Benarkah Mereka Melihat Dunia Lain?
Mengejar Work-Life Balance Justru Bikin Hidup Tak Bahagia?
Patung Bung Karno Miring di Alun-alun Indramayu, Angin Kencang Dituding Jadi Biang Kerok
Jejak Warung Madura: Menguak Ekosistem Bisnis Etnis di Ibukota