Penangkapan Aktivis Palestina di Indonesia Picu Kekhawatiran Pelanggaran HAM

- Minggu, 19 Juli 2026 | 05:40 WIB
Penangkapan Aktivis Palestina di Indonesia Picu Kekhawatiran Pelanggaran HAM

Otoritas Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad. Penangkapan itu dilakukan atas permintaan Interpol terhadap seorang tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, demikian tertuang dalam surat penangkapan yang diperoleh Al Jazeera Net.

Surat tersebut menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan undang-undang antiterorisme Indonesia, mengacu pada Red Notice Interpol, serta pemberitahuan internasional dari National Central Bureau (NCB) Interpol di Nicosia, Siprus.

Menanggapi hal itu, Dewan Jenewa untuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties) pada Sabtu (18/7/2026) menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menyoroti penangkapan Miqdad dan deportasinya pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.00 waktu setempat ke Republik Siprus.

Lembaga itu menilai dasar hukum tindakan tersebut masih belum jelas. Mereka mengkhawatirkan adanya kemungkinan Miqdad akan diserahkan kepada Israel.

Dalam pernyataannya, Dewan Jenewa mengatakan pihaknya memantau dengan sangat cermat perkembangan penahanan Miqdad di Indonesia pada Jumat, 16 Juli, serta deportasinya secara cepat ke Siprus. Langkah itu dinilai bisa menjadi tahapan awal sebelum ekstradisi ke otoritas Israel.

Menurut dewan tersebut, berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, penangkapan Miqdad dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol di Nicosia dengan tuduhan terkait "tindak pidana terorisme" di Siprus.

Dewan itu juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu pagi Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya melalui panggilan suara menggunakan telepon milik pengacaranya dengan syarat percakapan dilakukan dalam bahasa Inggris. Dalam percakapan itu, Miqdad meyakinkan keluarganya bahwa dirinya dalam keadaan baik. Ia meminta mereka mengambil barang-barang pribadinya di kantor Interpol Indonesia serta mengonfirmasi bahwa dirinya telah berada di wilayah Siprus, tanpa menjelaskan bagaimana proses pemindahannya dengan pesawat.

Tidak Ada Dasar Jelas atas Tuduhan

Dewan Jenewa menegaskan bahwa dokumen yang mereka periksa tidak memuat uraian mengenai fakta-fakta yang dituduhkan kepada Miqdad, tidak menjelaskan bukti yang dimiliki, maupun sifat perbuatan yang menjadi dasar dakwaan. Hal ini, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penghormatan terhadap jaminan peradilan yang adil dan hak seseorang untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapannya.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hanya berlandaskan Red Notice Interpol atau permintaan penahanan tidak membebaskan otoritas terkait dari kewajibannya berdasarkan standar internasional hak asasi manusia. Hal itu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak tahanan dalam menggugat proses hukum, memperoleh pembelaan, maupun menolak deportasi.

Dewan itu mengaitkan kekhawatirannya dengan kemungkinan bahwa deportasi ke Siprus akan berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel. Mereka mengingat berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB mengenai pelanggaran berat terhadap tahanan Palestina, termasuk penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pencabutan hak-hak hukum, hingga kematian di dalam tahanan.

Diduga Bermotif Politik

Dewan Jenewa juga menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kekhawatiran keluarga Miqdad bahwa tindakan tersebut didorong oleh motif politik, mengingat sikap terbukanya yang menentang genosida di Jalur Gaza serta aktivitasnya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina. Menurut dewan tersebut, setiap proses ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk menargetkan seseorang karena pandangan sipil maupun politiknya.

Pada akhir pernyataannya, Dewan Jenewa mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement (larangan pemulangan paksa) merupakan prinsip dasar hukum internasional yang melarang penyerahan seseorang ke negara yang berpotensi melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat terhadapnya. Karena itu, mereka mendesak otoritas Siprus menghentikan segala proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel hingga dilakukan peninjauan yudisial yang independen dan menyeluruh, serta mematuhi sepenuhnya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Ribuan Warga Palestina Masih Ditahan Israel

Berdasarkan data terbaru lembaga yang menangani urusan tahanan Palestina, Israel saat ini menahan sekitar 9.400 tahanan dan narapidana Palestina maupun Arab, termasuk 99 perempuan, lebih dari 350 anak, serta 3.244 tahanan administratif. Lembaga-lembaga Palestina menyatakan para tahanan menghadapi berbagai pelanggaran, seperti penyiksaan, kelaparan, pengabaian layanan medis, dan penahanan dalam sel isolasi. Mereka juga mencatat puluhan tahanan meninggal dunia di penjara Israel sejak perang di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags