MURIANETWORK.COM - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, bidang Ronny Talapessy memastikan langkah hukum yang ditempuh Sekjennya, Hasto Kristiyanto belum selesai.
Hal ini merespons tidak diterimanya praperadilan Hasto oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," ucap Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Ronny menjelaskan hal yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah alasan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.
Artikel Terkait
Masa Depan Inovasi Global: Mengapa Blokade Teknologi Justru Memicu Kemajuan Mandiri
Kronologi Lengkap Pria Tewas Tertabrak KRL di Kalibata: Diduga karena Telepon Saat Menyeberang
Balas Dendam Usai Dipecat, Mantan Karyawan Ekspedisi Curi dan Jual Mobil Boks L300
Warisan Pahit Kesultanan Melayu: Tuan di Sejarah, Tergusur di Tanah Leluhur