Gugatan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, ke Mahkamah Konstitusi telah memicu perdebatan publik. Di balik persoalan kesejahteraan dosen non-ASN, kasus ini membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana sistem pendidikan tinggi memperlakukan para akademisi yang menjadi tulang punggungnya.
Sebagian pihak melihat langkah ini sebagai perjuangan hak yang belum terpenuhi. Sebagian lain mempertanyakan mengapa persoalan internal kampus harus dibawa ke ranah konstitusional. Namun, jika perhatian hanya berhenti pada pro-kontra, kita justru melewatkan persoalan yang lebih mendasar: relasi antara dosen sebagai pelaksana utama pendidikan tinggi dengan struktur kelembagaan yang mengatur kehidupan akademik.
Ketika Struktur Bergantung pada Agen
Sosiolog Anthony Giddens melalui teori Duality of Structure menjelaskan bahwa struktur dan individu bukanlah dua entitas yang saling berlawanan. Struktur menyediakan aturan dan sumber daya yang mengarahkan tindakan manusia, tetapi struktur itu sendiri hanya dapat bertahan karena setiap hari dijalankan oleh para agennya.
Dalam perguruan tinggi, dosen adalah agen yang menghidupkan struktur. Mereka mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis publikasi ilmiah, menjalankan pengabdian masyarakat, dan memenuhi indikator kinerja yang menjadi ukuran keberhasilan institusi. Reputasi kampus, akreditasi program studi, produktivitas riset, hingga posisi universitas dalam pemeringkatan tidak lahir dengan sendirinya semua itu hasil dari praktik akademik para dosen setiap hari.
Di sinilah letak paradoksnya. Keberlangsungan sistem pendidikan tinggi sangat bergantung pada kontribusi dosen, namun sistem tersebut tidak selalu memberikan dukungan yang memadai bagi seluruh agennya. Ketika kondisi ini berlangsung lama, muncul ruang bagi agen untuk mempertanyakan struktur yang mereka jalankan. Dalam perspektif Giddens, gugatan ke MK dapat dibaca sebagai upaya agen mengubah aturan yang membentuk praktik sosial bukan sekadar ketidakpuasan individual, melainkan usaha mendorong perubahan struktural melalui mekanisme hukum.
Ketika "Nama Baik" Menjadi Bagian dari Struktur
Menariknya, perdebatan tidak hanya berkisar pada substansi gugatan, tetapi juga cara persoalan disampaikan ke publik. Banyak yang beranggapan bahwa masalah kesejahteraan sebaiknya diselesaikan secara internal demi menjaga nama baik institusi.
Pandangan ini menunjukkan bahwa struktur tidak hanya bekerja melalui regulasi formal, tetapi juga melalui norma dan kebiasaan yang terus direproduksi. Dalam kehidupan akademik, menjaga citra institusi sering dianggap sebagai bagian dari etika profesional. Karena itu, ketika persoalan internal dibawa ke ruang publik, sebagian orang menganggap tindakan tersebut melampaui batas kewajaran.
Namun, muncul pertanyaan lain: jika persoalan bersifat struktural, sejauh mana penyelesaian internal masih dianggap memadai? Ketika seorang dosen memilih jalur konstitusional, hal itu dapat dibaca sebagai isyarat bahwa persoalan telah melampaui ruang keluhan personal dan menyentuh aturan yang lebih mendasar.
Lebih dari Sekadar Gugatan Seorang Dosen
Kasus ini tidak boleh dipahami sebagai pertentangan antara seorang dosen dan institusinya, atau semata-mata soal besaran gaji. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana perguruan tinggi memaknai otonomi yang dimilikinya.
Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memberikan ruang lebih luas bagi kampus dalam mengelola sumber daya, keuangan, dan tata kelola. Otonomi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing, tetapi juga memperkuat kualitas kehidupan akademik. Ketika muncul gugatan dari persoalan kesejahteraan, publik tentu akan bertanya apakah tujuan otonomi telah tercapai sepenuhnya.
Pada akhirnya, gugatan ini tidak sekadar meminta perubahan angka dalam slip gaji. Ia mengajak kita mempertanyakan hubungan antara struktur dan orang-orang yang setiap hari menghidupkannya. Otonomi perguruan tinggi akan kehilangan makna jika hanya menghasilkan kampus yang semakin kompetitif, tetapi gagal menghadirkan rasa aman bagi mereka yang mengajar, meneliti, dan membentuk generasi masa depan. Sebuah universitas mungkin mengejar peringkat dunia, tetapi kehormatannya diukur dari cara ia memperlakukan manusia yang setiap hari membuatnya layak disebut ruang pendidikan.
Artikel Terkait
Dosen Non-ASN Unair Lulusan S3 Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta per Bulan