Pemerintah Kota Bogor memiliki landasan hukum untuk mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021. Namun, implementasi peraturan tersebut belum optimal karena aturan pelaksananya, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali), belum diterbitkan.
Padahal, peraturan pelaksana menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan norma umum dalam perda menjadi petunjuk teknis yang bisa dijalankan perangkat daerah. Urgensi penerbitan Perwali semakin menguat setelah Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Perpres itu menempatkan ketahanan ideologi, sosial, keluarga, dan perlindungan generasi muda sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional menghadapi ancaman nonmiliter.
Dalam pertahanan negara modern, ancaman terhadap moralitas, ketahanan keluarga, dan kekerasan seksual merupakan tantangan yang harus diantisipasi seluruh unsur pemerintahan, termasuk daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Bogor memiliki legitimasi kuat untuk segera menerbitkan Perwali.
Sejak Perda P4S disahkan pada 2021, pemerintah pusat juga menerbitkan berbagai regulasi yang memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan perlindungan komprehensif bagi korban, memperkuat mekanisme penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur pidana pencabulan dan kejahatan seksual dalam kerangka hukum pidana yang lebih modern.
Meski kedua UU itu belum secara tegas mengatur pidana bagi pelaku penyimpangan seksual, kehadirannya menunjukkan konsistensi kebijakan nasional memperkuat perlindungan masyarakat. Dengan demikian, Perda P4S Kota Bogor tidak berdiri sendiri, melainkan searah dengan kebijakan nasional yang diperkuat regulasi setelahnya, terutama Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Secara yuridis dan kebijakan publik, tidak ada alasan kuat bagi pemerintah kota untuk menunda penerbitan Perwali.
Anggapan bahwa Perda P4S bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu perlu ditempatkan secara proporsional. Perda ini mengatur pencegahan, edukasi, perlindungan masyarakat, dan penanganan perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak sosial. Substansinya tidak hanya memuat pencegahan dan perlindungan korban, tetapi juga pembinaan dan penanganan pelaku melalui layanan rehabilitasi, pendampingan, konseling, dan penanganan psikologis. Pendekatan ini menunjukkan regulasi tidak semata-mata represif, melainkan juga memulihkan.
Jika Perda mengatur layanan terapi, konseling, atau rehabilitasi bagi individu yang menjadi sasaran program, itu bisa dipahami sebagai upaya pemerintah daerah memberikan akses layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Dari perspektif kebijakan publik, penyediaan layanan tersebut menunjukkan perhatian pada aspek pemulihan.
Penerbitan Perwali bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kota Bogor dalam melaksanakan perda yang telah disahkan bersama DPRD. Dengan dukungan regulasi nasional melalui UU Nomor 12 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, dasar hukum pelaksanaan Perda P4S semakin kokoh. Percepatan penyusunan dan penetapan Perwali akan memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme implementasi, serta mendukung perlindungan masyarakat dan pelayanan pemulihan.
Artikel Terkait
DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Aturan Teknis Perda Anti-LGBTQ
Sopir Angkot di Bogor Geruduk Dishub Protes Penambahan Halte Biskita
Trauma Usai Dilecehkan di Angkot, Wanita Ini Kapok Naik Angkutan Kota di Bogor