Pemerintah Australia bersiap memperketat larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun setelah aturan yang sudah berjalan enam bulan dinilai belum memberikan dampak signifikan. Perdana Menteri Anthony Albanese mengumumkan rencana penguatan aturan tersebut pada Jumat, 26 Juni, sebagai respons terhadap sejumlah studi yang menunjukkan minimnya efektivitas kebijakan yang ada saat ini.
Albanese menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan regulasi yang ada cukup kuat untuk menghadapi gugatan hukum dari berbagai pihak. "Yang ingin kami lakukan adalah memastikan bahwa hukum tersebut sekuat mungkin dan akan mampu menghadapi tantangan hukum apa pun yang diajukan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa regulator internet, eSafety Commission, akan diberikan wewenang yang lebih besar dalam menjalankan tugas pengawasan. Namun, perdana menteri tidak merinci bentuk wewenang tambahan yang dimaksud. Hingga saat ini, eSafety Commission belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Albanese.
Australia selama ini melarang platform seperti Instagram dan YouTube memberikan akses akun kepada anak-anak yang belum berusia 16 tahun. Aturan tersebut didorong oleh kekhawatiran akan dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tindakan hukum terhadap platform yang melanggar. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenai denda maksimal 49,5 juta dolar Australia, atau setara dengan sekitar Rp 520 miliar.
Meski aturan sudah berjalan, data awal yang diterima pemerintah menunjukkan masih banyak celah yang dimanfaatkan anak-anak. Laporan menyebutkan jutaan akun milik anak-anak telah ditutup sejak larangan diberlakukan. Namun, banyak orang tua melaporkan bahwa anak-anak mereka masih bisa mengakses media sosial dengan berbagai cara.
Sebuah studi yang diterbitkan di British Medical Journal pekan ini mengungkapkan fakta mengejutkan. Sebanyak 85 persen warga Australia berusia 12 hingga 15 tahun masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah larangan diberlakukan. Penelitian yang melibatkan 408 remaja itu menemukan bahwa dua pertiga pengguna di bawah umur tetap bisa mengakses platform dengan mengaku berusia di atas 16 tahun atau mengunggah swafoto yang diterima sistem sebagai bukti usia.
Kebijakan larangan media sosial di Australia sendiri telah menarik perhatian sejumlah negara lain. Beberapa di antaranya menyatakan ketertarikan untuk meniru langkah serupa. Pemerintah Inggris, misalnya, baru-baru ini juga mengumumkan rencana memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap platform gim dan layanan siaran langsung.
Artikel Terkait
Adhie M. Massardi: Demokrasi Tanpa Adab Hanya Jadi Arena Perebutan Kekuasaan
Tiga Bocah Terjebak Kebakaran di Palembang saat Orangtua Bekerja, Dievakuasi dengan Luka Bakar
Sopir Bus Pingsan Akibat Sengatan Panas Ekstrem, Bus Tanpa AC Tabrak Pohon di Paris
Mantan Kepala SMAN 5 Makassar Kirim Surat ke Prabowo, Minta Pemulihan Status ASN Usai Terjerat Kasus Korupsi PPDB