Polisi Tangkap Pria di Gowa yang Diduga Tipu Kenalan dengan Modus Pinjam Uang Jaminan Motor Orang Lain

- Kamis, 25 Juni 2026 | 13:00 WIB
Polisi Tangkap Pria di Gowa yang Diduga Tipu Kenalan dengan Modus Pinjam Uang Jaminan Motor Orang Lain

Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu kenalannya dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan sepeda motor yang ternyata bukan miliknya. Pelaku, Zainal Basri (27), diringkus di Jalan Sultan Molla, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa (23/6/2026) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melapor merasa ditipu secara berulang.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku. Dalam perkenalan itu, Zainal disebut menggunakan nama yang berbeda. Setelah hubungan mereka terbangun, pelaku mulai meminjam uang dan menyerahkan sepeda motor sebagai jaminan untuk meyakinkan korban.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi dari lapangan. Polisi mendapati bahwa modus yang digunakan pelaku cukup sistematis.

Korban pertama kali memberikan pinjaman sebesar Rp2,5 juta setelah pelaku menyerahkan motor sebagai jaminan. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali dan meminta motor itu dengan alasan akan mentransfer uang pinjaman begitu tiba di rumah. Namun, transfer tersebut tidak pernah dilakukan.

"Namun beberapa hari kemudian, pelaku mengambil kembali motor tersebut dengan alasan akan mentransfer uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi tidak dilakukan," ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (24/6).

Korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp3 juta setelah pelaku lagi-lagi menggunakan sepeda motor sebagai jaminan. Polisi menyebut pola ini membuat korban merasa ditipu berulang kali hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Beberapa hari kemudian pelaku mengambil kembali motor itu dengan alasan akan mentransfer seluruh uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi hingga kini tidak pernah membayar," lanjut Wawan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengungkap bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik temannya yang sebelumnya sudah lebih dahulu digadaikan kepadanya. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan hubungan dengan korban, tetapi juga menggunakan barang milik orang lain untuk membangun keyakinan palsu.

"Pelaku mengakui kedua kendaraan yang dijadikan jaminan merupakan milik orang lain. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Wawan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar