Kejaksaan Negeri Garut resmi menahan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS (58), setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Garut, Kamis (4/6/2026). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp653 juta.
Proses pelimpahan tahap kedua tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Frans Mona, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai barang bukti dari penyidik kepolisian. Barang bukti itu meliputi dokumen penyaluran dana desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan dan penggunaan anggaran, kwitansi pembayaran, serta sejumlah dokumen administrasi keuangan lainnya.
“Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Garut menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen penyaluran dana desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan dan penggunaan anggaran, kwitansi pembayaran, serta berbagai dokumen administrasi keuangan lainnya,” ujar Frans Mona, Jumat (5/6/2026).
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan tahap pertama tahun anggaran 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka diduga secara langsung menarik dana dari rekening kas desa dan menguasai pengelolaannya tanpa melalui mekanisme keuangan desa yang semestinya. Sejumlah kegiatan desa disebut tidak pernah dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, sementara dana yang telah dicairkan digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai total Rp653.562.688. Angka tersebut terdiri dari kerugian sebesar Rp346.356.238 pada tahun 2022 dan Rp307.206.450 pada tahun 2023.
Setelah proses pelimpahan selesai, Kejaksaan Negeri Garut langsung menahan YS di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. “Selanjutnya perkara ini akan diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan,” kata Frans Mona.
Melalui pengumuman ini, Kejaksaan Negeri Garut menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Pihaknya juga ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Cipancar yang tengah berjalan.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Soroti Aturan Etika Anggota Polri Aktif yang Bergabung dengan Ormas
Tiga Remaja di Makassar Ditangkap, Serang Permukiman Demi Konten Media Sosial
TNI dan Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan dalam Sidang Tahunan ke-22 TSASM
Mahasiswa PNUP Raih Juara Pertama Videography Challenge di Kompetisi Bahasa Inggris Politeknik Nasional