Hakim PN Tais Tercantum di Struktur Yayasan Penitipan Anak yang Terjerat Kasus Penganiayaan, Menko PMK Pastikan Proses Hukum Berjalan

- Kamis, 30 April 2026 | 23:50 WIB
Hakim PN Tais Tercantum di Struktur Yayasan Penitipan Anak yang Terjerat Kasus Penganiayaan, Menko PMK Pastikan Proses Hukum Berjalan

JAKARTA – Nama seorang hakim di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, tiba-tiba mencuat ke publik. Bukan karena putusan kontroversial, melainkan tercantum di struktur Yayasan Penitipan Anak Little Aresha di Yogyakarta. Tempat itu sendiri sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak. Menteri Koordinator PMK, Pratikno, angkat bicara. “Sekarang sudah ditangani, proses hukum di polisi,” katanya tegas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia memastikan kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Pratikno menambahkan, proses hukum sudah berjalan. Ia bahkan mengaku sempat berkomunikasi dengan Kapolda DI Yogyakarta. “Prosesnya sudah berjalan. Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolda,” ujarnya singkat. Nada bicaranya terdengar yakin, seperti ingin menekankan bahwa aparat serius menangani ini. Di sisi lain, dari laman resmi Mahkamah Agung, muncul klarifikasi. Juru Bicara PN Tais, Rohmat, menjelaskan soal hakim Rafid Ihsan Lubis. Ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha sejak 2021. Tapi, menurut Rohmat, peran Rafid hanya sebatas membantu proses hukum pembentukan yayasan. “Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki usaha penitipan anak yang sudah berjalan, namun belum berbadan hukum,” ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid. Dua pendiri yayasan itu, katanya, meminta bantuan Rafid untuk urusan badan hukum. Rafid, lanjut Rohmat, sempat memberikan dokumen identitas pribadinya. Tapi begitu yayasan resmi berbadan hukum, ia minta namanya dicoret. Alasannya? Saat itu ia sedang mengikuti tes CPNS dan akhirnya lulus. “Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka namanya dihapus dari struktur kepengurusan,” imbuh Rohmat. Yang menarik, Rafid mengaku tidak tahu-menahu soal operasional yayasan. Ia bilang tidak pernah menerima imbalan, tidak terlibat dalam permodalan, apalagi pengambilan keputusan. Bahkan soal akta notaris, ia mengaku buta total. “Ia tidak pernah menghadap atau menandatangani akta tersebut, serta tidak memberikan kuasa kepada siapa pun,” tegas Rohmat. Namun, di balik semua itu, Rafid mengakui kelalaiannya. Pada 2021, ia meminjamkan dokumen identitas pribadi sebuah langkah yang sekarang ia sesali. Ia pun menyampaikan permohonan maaf, kepada korban, keluarga korban, dan institusi Mahkamah Agung. “Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam, dan menyebut peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi dirinya,” pungkas Rohmat. Sebuah pengakuan yang datang terlambat, mungkin, tapi setidaknya ada itikad baik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar