Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka mencabut status keanggotaan aktif seorang terduga pelaku pelecehan seksual dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM). Keputusan ini bukan main-main, tertuang hitam di atas putih dalam Surat Keputusan bernomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Semua ini, tentu saja, merupakan respons atas dugaan kekerasan seksual yang sempat beredar di lingkungan kampus. Suasana di fakultas sempat tegang, dan banyak yang menunggu sikap resmi dari perwakilan mahasiswa.
“BPM FH UI menyampaikan sikap atas beredarnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan IKM FH UI. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi,”
begitu bunyi pernyataan resmi mereka. Suaranya keras dan jelas.
Dalam pernyataan yang sama, mereka juga menegaskan posisinya untuk selalu berpihak pada korban. Komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi setiap insan kampus ditegaskan kembali.
“BPM FH UI berdiri bersama korban dan berkomitmen menjaga ruang yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh mahasiswa,”
lanjut pernyataan itu. Pencabutan keanggotaan ini disebut sebagai konsekuensi logis. Sang terduga pelaku dianggap telah melanggar aturan dasar organisasi yang berlaku.
Namun begitu, BPM FH UI dengan hati-hati menegaskan batas wewenang mereka. Sanksi organisasi ini, meski tegas, sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka sadar betul, ranah hukum adalah wilayah yang berbeda.
“Perlu ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi, sementara proses penanganan dugaan kekerasan seksual tetap berada pada kewenangan Satgas PPKS UI dan aparat penegak hukum,”
jelas BPM. Poin ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Seruan untuk Bijak di Media Sosial
Di luar sanksi formal, ada imbauan penting yang disampaikan. BPM FH UI meminta seluruh elemen mahasiswa, terutama sesama anggota IKM, untuk menjaga etika dalam membicarakan kasus ini.
Imbauannya jelas: jangan sebarkan identitas korban. Hindari spekulasi yang tidak berdasar. Dan yang utama, semua pihak diajak untuk bersama-sama menjaga agar fakultas tetap menjadi ruang yang aman untuk belajar dan berkembang.
“Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, menghindari spekulasi, serta bersama menjaga ruang aman di lingkungan fakultas,”
demikian penutup pernyataan mereka. Pesannya sederhana: tuntaskan masalah tanpa menciptakan masalah baru.
Artikel Terkait
PBB Kecam Rencana Israel Perluas Pendudukan di Gaza hingga 70 Persen
Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM
DPR: Regulasi Jangan Matikan Sektor Swasta yang Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Polisi Tangkap Pria di Makassar yang Aniaya Ayah Kandung Gegara Uang Judi Online Tak Dipenuhi