Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

- Senin, 13 April 2026 | 20:00 WIB
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS sudah dinyatakan lengkap. Hal ini dipastikan langsung oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Artinya, proses hukum bakal segera berlanjut.

Kepala Oditurat Militer II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa syarat formil dan materiil untuk berkas itu sudah terpenuhi semua.

“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,”

Begitu penjelasan Andri. Menurutnya, tim oditur kini sedang mempersiapkan segala dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Setelah urusan administrasi beres, penyusunan surat dakwaan bakal dikerjakan. Kapan persisnya? Belum ada tanggal pasti, tapi rencananya pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Soal jadwal sidang, Andri menegaskan bahwa itu sepenuhnya wewenang pengadilan militer.

“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta,”

Pasal Berlapis Menanti Para Tersangka

Dalam kasus yang menggegerkan ini, para tersangka tak cuma dijerat satu pasal. Mereka menghadapi pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berdasarkan KUHP. Rinciannya, Pasal 469, Pasal 468, dan Pasal 467 KUHP, yang digabung dengan Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya tentu tak main-main.

Perjalanan kasus ini sendiri sudah lumayan panjang. Sebelum sampai ke oditur, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan seluruh berkas perkara, tersangka, serta barang bukti pada 7 April 2026 lalu. Pelimpahan itu menandai berakhirnya tahap penyidikan.

Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI, waktu itu menyatakan proses sudah tuntas.

“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY,”

Ada empat tersangka yang namanya beredar, masing-masing dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya kini menunggu proses hukum selanjutnya di pengadilan militer.

Di sisi lain, TNI sendiri menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Mereka menyebutnya sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini juga dilihat banyak pihak sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang melibatkan prajuritnya. Sebuah ujian bagi sistem peradilan militer, dan publik tentu akan menunggu bagaimana kelanjutannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar