Dalam narasi viral tersebut, korban mendeskripsikan pengalaman miripnya: dibanting dan dicekik selama pertengkaran. Hubungan keduanya, yang disebut telah berjalan sekitar lima bulan, berakhir dengan insiden kekerasan ini. Tak lama setelah viral, AD memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
Kuasa Hukum AD, Muhammad Agung, menjelaskan langkah yang telah diambil kliennya. "Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. Itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum," ungkapnya pada Minggu (15/2). Ricky Pratama dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Tanggapan dan Langkah Klub
Menanggapi kasus yang menjerat pemain mudanya, manajemen PSM Makassar mengambil sikap hati-hati. Klub telah memanggil Ricky Pratama untuk dimintai klarifikasi langsung mengenai seluruh duduk perkara. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap isu yang telah menyita perhatian publik.
Media Officer PSM, Sulaiman Karim, menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut akan menunggu proses hukum. "Untuk menghindari isu-isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum," tegasnya pada Selasa (17/2). Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa sanksi internal dari klub, jika ada, akan menunggu kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Standing Ovation dari Tifosi Inter untuk Bastoni di Tengah Sorotan Negatif
Pemulihan Pascabencana Sumatera Diperkirakan Rampung dalam Tiga Tahun
Kiper Bosnia Curi Catatan Penalti Donnarumma, Picu Kontroversi di Laga Internasional
Mahasiswa Blokade Flyover Makassar, Tuntut Penuntasan Kasus Penyiraman Air Keras