Kekhawatiran utama yang ia lontarkan adalah risiko mengaburnya garis pemisah ini. Memasukkan pendekatan militer ke dalam ranah sipil dinilai dapat membuka peluang bagi tindakan yang represif.
“Jika pendekatan perang dibawa ke ranah sipil, risiko tindakan represif itu jadi lebih besar,” tegasnya.
Peringatan atas Due Process of Law
Dalam pandangannya, sistem hukum pidana telah memiliki mekanisme yang jelas: seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah dan adil. Oleh karena itu, ekspansi peran TNI dalam penanganan terorisme, jika tidak dirumuskan dengan sangat hati-hati, berpotensi menggerus prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum.
Meski menyuarakan kritik, Guru Gembul mengakui bahwa terorisme memang merupakan ancaman nyata yang memerlukan respons yang tegas dan efektif. Namun, respons tersebut, menurutnya, harus tetap dikelola dalam bingkai supremasi sipil dan berada di bawah pengawasan mekanisme demokratis.
“Kuatkan intelijen, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta profesionalisme aparat penegak hukum. Jangan memperluas peran militer dalam ranah sipil,” pesannya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026