MURIANETWORK.COM - Wacana untuk memperluas peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat mempertanyakan implikasi kebijakan ini terhadap kerangka hukum pidana yang berlaku dan potensi tumpang tindih kewenangan di lapangan. Kritik ini menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi hukum dan pembagian peran yang jelas antara institusi militer dan penegak hukum sipil dalam menangani ancaman terorisme.
Pentingnya Bingkai Hukum Pidana
Influencer dan pengamat kebijakan publik, Guru Gembul, menyoroti bahwa penanganan terorisme, betapapun kompleksnya, harus tetap berlandaskan pada kerangka hukum pidana. Menurutnya, fungsi utama TNI secara konstitusional adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman militer eksternal. Sementara proses penegakan hukum terhadap warga sipil mulai dari penyelidikan, penangkapan, hingga pembuktian di persidangan merupakan domain otoritas kepolisian dan lembaga peradilan.
“Masalah penindakan itu urusannya penegakan hukum. Tentara itu tidak punya fungsi itu. Tentara dibentuk untuk berperang,” tuturnya dalam sebuah diskusi yang diunggah di kanal YouTube 2045TV.
Beda Doktrin, Beda Pendekatan
Lebih jauh, Guru Gembul memaparkan perbedaan mendasar antara doktrin militer dan prinsip penegakan hukum. Operasi militer berjalan dengan pola komando yang hierarkis dan bertujuan untuk menetralisir ancaman dengan cepat. Sebaliknya, penegakan hukum di ruang sipil harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan kepada publik.
Kekhawatiran utama yang ia lontarkan adalah risiko mengaburnya garis pemisah ini. Memasukkan pendekatan militer ke dalam ranah sipil dinilai dapat membuka peluang bagi tindakan yang represif.
“Jika pendekatan perang dibawa ke ranah sipil, risiko tindakan represif itu jadi lebih besar,” tegasnya.
Peringatan atas Due Process of Law
Dalam pandangannya, sistem hukum pidana telah memiliki mekanisme yang jelas: seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah dan adil. Oleh karena itu, ekspansi peran TNI dalam penanganan terorisme, jika tidak dirumuskan dengan sangat hati-hati, berpotensi menggerus prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum.
Meski menyuarakan kritik, Guru Gembul mengakui bahwa terorisme memang merupakan ancaman nyata yang memerlukan respons yang tegas dan efektif. Namun, respons tersebut, menurutnya, harus tetap dikelola dalam bingkai supremasi sipil dan berada di bawah pengawasan mekanisme demokratis.
“Kuatkan intelijen, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta profesionalisme aparat penegak hukum. Jangan memperluas peran militer dalam ranah sipil,” pesannya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor di Makassar dan Sejumlah Wilayah Sulsel
Kadin Sultra Bagikan 12.000 Paket Sembako Murah Jelang Ramadan
IPK Indonesia Anjlok ke 34, Persepsi Dunia Usua Jadi Pemicu Utama
14 Februari: Tak Hanya Valentine, Juga Hari Kesadaran Cacat Jantung dan Pemberian Buku