Pengamat Kritik Wacana Perluasan Peran TNI dalam Revisi UU Terorisme

- Jumat, 13 Februari 2026 | 14:00 WIB
Pengamat Kritik Wacana Perluasan Peran TNI dalam Revisi UU Terorisme

Kekhawatiran utama yang ia lontarkan adalah risiko mengaburnya garis pemisah ini. Memasukkan pendekatan militer ke dalam ranah sipil dinilai dapat membuka peluang bagi tindakan yang represif.

“Jika pendekatan perang dibawa ke ranah sipil, risiko tindakan represif itu jadi lebih besar,” tegasnya.

Peringatan atas Due Process of Law

Dalam pandangannya, sistem hukum pidana telah memiliki mekanisme yang jelas: seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah dan adil. Oleh karena itu, ekspansi peran TNI dalam penanganan terorisme, jika tidak dirumuskan dengan sangat hati-hati, berpotensi menggerus prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum.

Meski menyuarakan kritik, Guru Gembul mengakui bahwa terorisme memang merupakan ancaman nyata yang memerlukan respons yang tegas dan efektif. Namun, respons tersebut, menurutnya, harus tetap dikelola dalam bingkai supremasi sipil dan berada di bawah pengawasan mekanisme demokratis.

“Kuatkan intelijen, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta profesionalisme aparat penegak hukum. Jangan memperluas peran militer dalam ranah sipil,” pesannya menutup pernyataan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar