KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT, Uang Ratusan Juta Diamankan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 07:00 WIB
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT, Uang Ratusan Juta Diamankan

OTT di Depok ini menandai gelombang ketiga penindakan yang dilakukan KPK hanya dalam hitungan hari di bulan Februari 2026. Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), lembaga ini telah melakukan dua operasi terpisah yang menyasar dunia perpajakan dan kepabeanan.

Operasi pertama pada hari itu menjerat oknum di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Pajak. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.

Masih di hari yang sama, operasi lain digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam aksi tersebut, 17 orang diamankan, dengan rincian 12 orang di antaranya merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai dan lima orang berasal dari pihak swasta, PT BR.

Barang Bukti yang Disita

Dari rangkaian operasi di lingkungan Bea Cukai, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang cukup signifikan. Selain uang tunai dalam rupiah, juga diamankan sejumlah mata uang asing seperti Dolar AS (USD), Dolar Singapura (SGD), dan Yen Jepang (JPY). Barang bukti lain yang turut disita adalah logam mulia.

Serangkaian operasi ini menunjukkan intensitas pengawasan KPK di sektor-sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait kasus terbaru di Depok yang menyentuh kalangan penegak hukum.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar