Kasus tuduhan es gabus berbahan spons yang sempat ramai itu akhirnya berujung pada hukuman. Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, dijatuhi sanksi disiplin berat oleh komandannya hari ini, Kamis (29/1/2026).
Kodim 0501/Jakarta Pusat tak main-main. Mereka memprosesnya lewat sidang disiplin militer dan memutuskan hukuman penahanan bagi Serda Heri maksimal 21 hari. Ada juga sanksi administratif lain yang mengikuti. Tujuannya jelas: penegakan tata tertib dan sekaligus jadi pelajaran buat semua prajurit.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan prosesnya sudah dijalankan secara objektif.
Menurutnya, langkah ini bagian dari komitmen menjaga profesionalisme. Di sisi lain, ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi etika keprajuritan dalam bertugas.
Soal kejadian dengan pedagang es hunkue, Suderajat, ternyata berawal dari kesalahpahaman. Polri sudah memverifikasi dan menyatakan es itu aman, bahan makanannya asli. Setelah itu, Serda Heri dan Bhabinkamtibmas terkait memberi klarifikasi.
Artikel Terkait
Bandara Sultan Hasanuddin Sambut Pemudik dengan Hampers Kejutan di Conveyor Belt
Lille Kalahkan Rennes 2-1 di Roazhon Park, Perkuat Posisi di Papan Atas
AVC Tetapkan Grup Champions Club Asia 2026, Indonesia Jadi Tuan Rumah dengan Dua Wakil
Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia