Kasus tuduhan es gabus berbahan spons yang sempat ramai itu akhirnya berujung pada hukuman. Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, dijatuhi sanksi disiplin berat oleh komandannya hari ini, Kamis (29/1/2026).
Kodim 0501/Jakarta Pusat tak main-main. Mereka memprosesnya lewat sidang disiplin militer dan memutuskan hukuman penahanan bagi Serda Heri maksimal 21 hari. Ada juga sanksi administratif lain yang mengikuti. Tujuannya jelas: penegakan tata tertib dan sekaligus jadi pelajaran buat semua prajurit.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan prosesnya sudah dijalankan secara objektif.
Menurutnya, langkah ini bagian dari komitmen menjaga profesionalisme. Di sisi lain, ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi etika keprajuritan dalam bertugas.
Soal kejadian dengan pedagang es hunkue, Suderajat, ternyata berawal dari kesalahpahaman. Polri sudah memverifikasi dan menyatakan es itu aman, bahan makanannya asli. Setelah itu, Serda Heri dan Bhabinkamtibmas terkait memberi klarifikasi.
Artikel Terkait
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan
Malam Larut di Bandung, dan Kenangan yang Tak Kunjung Pergi