Konten Sewa Pacar Berujung Tahanan, Kreator Shandy Logay Terjerat Eksploitasi Anak

- Kamis, 29 Januari 2026 | 17:42 WIB
Konten Sewa Pacar Berujung Tahanan, Kreator Shandy Logay Terjerat Eksploitasi Anak

Kasus konten kreator Shandy Logay yang berujung penahanan benar-benar menyita perhatian. Pria asal Tasikmalaya ini kini berstatus tersangka pelanggar UU Perlindungan Anak. Pemicunya? Konten kontroversial "sewa pacar 1 jam" yang melibatkan anak di bawah umur.

Ceritanya, Shandy mendatangi seorang siswi SMA lalu mengajaknya membuat konten dengan iming-iming ditraktir. Memang, dalam video-videonya, para siswi itu terlihat menyetujui ajakannya. Tapi, apakah persetujuan itu lantas membebaskannya dari jerat hukum?

Polisi punya pandangan yang sangat tegas soal ini.

"Terkait mau atau tidak, itu bukan alasan menurut hukum," tegas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, saat dikonfirmasi Kamis lalu (29/1).
"Soalnya, yang jadi objek kan bukan orang dewasa, melainkan anak di bawah umur. Walaupun bilang 'mau' atau 'saya tidak dipaksa', tetap saja secara UU Perlindungan Anak enggak boleh," tambahnya.

Herman menegaskan, aksi Shandy ini masuk kategori eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Fokus Pada Satu Laporan

Meski kabarnya ada banyak siswi yang diajak, polisi memilih fokus menyelesaikan satu laporan yang sudah resmi masuk. "Untuk sementara, kami fokus dulu ke kasus yang dilaporkan karena ini delik aduan," jelas Herman.

Ia juga membuka peluang. "Kalau ada pihak lain yang merasa dirugikan, silakan melapor ke kami secara resmi."

Lalu, kenapa Shandy langsung ditahan? Herman menyebut dua alasan kuat. Pertama, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Alasan subjektifnya, polisi khawatir tersangka menghilangkan barang bukti digital seperti akun media sosialnya. Selain itu, ada kekhawatiran Shandy akan kembali membuat konten serupa jika masih bebas.

Dampak Psikologis Korban

Di sisi lain, kondisi psikis korban menjadi pertimbangan penting. Herman mengungkapkan bahwa kondisi psikologi gadis itu terganggu, sehingga penindakan cepat dinilai perlu.

"Dari respons keluarga, mereka mengucapkan terima kasih. Secara tidak langsung, korban dan keluarganya sudah merasa lebih lega," ujarnya.

Pihak Shandy: Ikuti Alur Hukum

Sementara dari kubu Shandy, pengacaranya, Agung Firdaus, menyatakan sikap.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Agung.
"Saat ini kami menunggu proses selanjutnya, menunggu tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan, sepanjang tidak ada keterangan tambahan," pungkasnya.

Kasus ini kini terus bergulir, menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar