Pemeriksaan saksi untuk kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali bergulir. Kali ini, yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya adalah akademisi Rocky Gerung. Jadwalnya hari ini, Selasa 27 Januari 2026. Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Konfirmasi datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," katanya, Selasa ini.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, memberi tahu bahwa bukan cuma Rocky Gerung yang akan diperiksa. Masih ada dua nama ahli lain yang juga dijadwalkan memberikan keterangan.
"Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah," ujar Jahmada.
Kasus ini sendiri melibatkan delapan orang tersangka. Awalnya, mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama ada lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua menyusul dengan tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Namun begitu, situasinya berubah. Dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini sudah dicabut statusnya. Pencabutan itu menyusul pengajuan restorative justice oleh keduanya. Jadi, sekarang fokus pemeriksaan bergeser, dengan Rocky Gerung dan dua profesor lainnya masuk dalam sorotan untuk kepentingan pembelaan.
Artikel Terkait
Stok Beras Nasional Melimpah hingga 5 Juta Ton, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke 33 Juta Penerima
Rizky Eka Pratama Resmi Dipanggil ke TC Timnas Indonesia Jelang ASEAN Championship 2026
Bulog Sulselbar Siapkan Pembangunan 11 Gudang Beras untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar