Guru SD di Tangsel Ditetapkan Tersangka, Diduga Cabuli 25 Murid

- Jumat, 23 Januari 2026 | 13:36 WIB
Guru SD di Tangsel Ditetapkan Tersangka, Diduga Cabuli 25 Murid

Kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Tangerang Selatan akhirnya menemui titik terang. Polres Tangsel resmi menetapkan seorang guru SD Negeri Rawa Buntu 01, berinisial YP (54), sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya sendiri.

Awalnya, laporan datang dari sembilan siswa. Tapi, setelah penyelidikan lebih dalam, angka itu melonjak. Polisi menemukan setidaknya ada 25 korban. Dan jumlah itu, kata mereka, masih mungkin bertambah.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan alasannya.

"Kami menemukan banyak barang bukti digital di ponsel tersangka," ujarnya pada Jumat (23/1).

"Ada dokumentasi yang kami duga kuat berkaitan dengan perbuatan tersebut. Kami bahkan melakukan pencocokan wajah korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian," lanjut Wira.

Modus Klasik: Uang Jajan dan Janji Hadiah

Dugaan sementara, aksi keji ini sudah berlangsung lama. Sejak 2023 hingga awal tahun 2026. Selama itu, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai wali kelas untuk mendekati para korban. Modusnya klasik: membujuk dengan iming-iming uang jajan atau hadiah.

Saat ini, YP sudah ditahan di Polres Tangsel. Proses hukum sedang berjalan. Namun, polisi tak hanya fokus pada aspek pidana. Mereka juga melibatkan tim psikolog sejak dini. Tujuannya dua: mendampingi korban dan mengases kondisi kejiwaan tersangka.

Penanganan kasus ini memang punya dua sisi. Di satu sisi, penindakan hukum harus tegas. Di sisi lain, pemulihan para korban tak kalah penting.

"Kami berupaya mengidentifikasi seluruh korban supaya pendampingan dan pemulihan psikologis bisa tepat sasaran," tegas AKP Wira Graha Setiawan.

Itulah mengapa pendataan menyeluruh menjadi prioritas. Agar trauma yang dialami anak-anak ini bisa ditangani dengan baik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman yang menanti, jika terbukti bersalah, tentu tidak ringan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar