Gelombang WNI Korban Scam Kamboja Serbu KBRI, Denda Overstay Jadi Rintangan Pulang

- Jumat, 23 Januari 2026 | 06:48 WIB
Gelombang WNI Korban Scam Kamboja Serbu KBRI, Denda Overstay Jadi Rintangan Pulang

Gelombang warga Indonesia yang berhasil lolos dari pusat penipuan daring di Kamboja terus berdatangan ke KBRI Phnom Penh. Dalam enam hari terakhir, jumlahnya mencapai 1.726 orang. Mereka berduyun-duyun mencari perlindungan dan bantuan untuk pulang.

Lonjakan ini tak lepas dari aksi keras pemerintah Kamboja. Sejak pertengahan Januari 2026, operasi pemberantasan online scam digencarkan. Ribuan pekerja asing pun terpaksa keluar dari kompleks-kompleks yang selama ini mereka tempati, mencari jalan pulang.

Catatan KBRI menunjukkan, sejak 16 hingga 21 Januari, pintu kedutaan tak pernah sepi. Ratusan WNI datang langsung, atau walk-in. Puncaknya terjadi pada 19 Januari, di mana 520 orang memadati KBRI hanya dalam satu hari. Meski angka pada 20 dan 21 Januari mulai turun masing-masing 344 dan 269 orang arus kedatangan tetap tinggi dan memprihatinkan.

Pemulangan Dipercepat

Menyikapi situasi darurat ini, KBRI langsung bergerak cepat. Proses pendataan dan asesmen digelar untuk semua warga yang datang. Bagi mereka yang tak punya dokumen, segera diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Perhatian ekstra juga diberikan pada kelompok rentan, termasuk yang kondisinya sakit dan butuh penanganan medis.

Dubes RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, turun langsung ke lapangan pada Rabu malam (21/1). Ia menemui sekitar seratus WNI yang berkumpul di sekitar gedung kedutaan, mendengarkan keluh kesah mereka sambil menjelaskan upaya yang sedang dilakukan.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh WNI mendapatkan fasilitasi dan pelindungan yang diperlukan. Pemerintah Indonesia hadir dan terus bekerja agar proses pemulangan bisa berjalan secepat dan setertib mungkin,” tegas Santo.

Kendala Utama: Tak Punya Paspor

Namun begitu, jalan pulang tak semudah membalikkan telapak tangan. Ratusan WNI ini menghadapi kendala serius: mereka tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah. Inilah masalah utama yang harus dipecahkan oleh tim KBRI dalam beberapa hari terakhir.

“Permasalahan utama mereka adalah tidak memegang paspor dan menetap di Kamboja tanpa perizinan keimigrasian yang valid,” jelas KBRI Phnom Penh dalam siaran persnya, Rabu (21/1).

Negosiasi untuk Keringanan Denda

Menurut penjelasan lebih lanjut, banyak dari warga kita ini terjebak status overstay. Saat bekerja di bisnis scam, mereka sama sekali tidak dibantu mengurus visa kerja oleh majikannya.

“Karena kerja di sindikat penipuan online, maka mereka tak dibuatkan visa long term. Jadi yang sudah sebulan, kalau mereka lebih dari sebulan, mereka overstay. Nah, overstay di Kamboja ada penaltinya, harus dibayarkan USD 10 sehari,” papar Dubes Santo pada Kamis (22/1).

Persoalannya, masa overstay itu bisa sangat lama. Ada yang beberapa bulan, bahkan setahun. Bayangkan saja, denda untuk setahun bisa mencapai USD 3.650. Jumlah yang sangat besar bagi mereka.

“Jadi banyak teman-teman kita yang kesulitan bayar denda overstay tersebut,” ucap Santo.

Padahal, denda itu harus dilunasi sebelum mereka diizinkan meninggalkan Kamboja. Oleh karena itu, KBRI kini sedang berupaya melobi otoritas setempat. Harapannya, bisa ada keringanan atau solusi lain untuk masalah denda yang membelit ini.

Eksodus yang Berskala Global

Di sisi lain, Santo menyoroti bahwa fenomena ini bukan hanya masalah Indonesia. Gelombang eksodus pekerja scam ini melibatkan warga dari banyak negara.

“Ada dari Tiongkok, Vietnam, Filipina, Pakistan, Myanmar, India, bahkan dari Jepang atau Korsel. Juga ada dari Turki,” sebutnya.
“Jadi, ini bukan permasalahan eksklusif dari Indonesia dan ini cukup masif,” sambung Dubes.

Pemicunya jelas. Sejumlah bos bisnis penipuan telah digerebek oleh otoritas Kamboja. Begitu pimpinannya ditangkap, perusahaan-perusahaan scam itu pun bubar, membebaskan para pekerjanya untuk pergi mencari keselamatan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar