Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan seorang pendakwah dengan inisial SAM sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan ini keluar setelah penyidik menggelar perkara semacam forum internal untuk mematangkan bukti dan menentukan langkah hukum.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, proses penyidikan ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim. Katanya, ini bentuk komitmen Polri dalam memberi perlindungan pada korban. Ya, setidaknya itu yang disampaikan ke publik.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Di sisi lain, polisi juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pelapor yang diketahui berinisial MMA. Surat itu ditandatangani penyidik pada 22 April 2026. Artinya, korban sudah diberi tahu soal perkembangan kasus ini.
“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, pendakwah SAM ini dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut kuasa hukum korban, Benny Jehadu, sosok SAM ternyata cukup dikenal di layar kaca sering jadi juri hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny saat ditemui di Bareskrim, Kamis (12/3).
Kuasa hukum juga bilang, mereka sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik. Isinya macam-macam: mulai dari jejak digital percakapan, sampai rekaman video dari masa lalu.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” ungkap kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati.
Kasus ini ternyata tidak hanya menimpa satu orang. Menurut kuasa hukum, total ada lima korban yang mereka dampingi. Dan semuanya, kata mereka, mengalami trauma psikologis yang cukup berat.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya... karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny.
Perbuatan ini diduga sudah berlangsung lama. Bahkan, kata mereka, sudah bertahun-tahun. Tempat kejadiannya pun tersebar di beberapa lokasi berbeda.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” pungkas Wati.
Editor: Erwin Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei Peringatkan Perang Psikologis Musuh yang Targetkan Persatuan Nasional Iran
Perempuan Diduga Lompat ke Jurang di Bogor Usai Cekcok dengan Pria, Pencarian Masih Nihil
Rusia Ancam Targetkan Negara Eropa yang Terima Pengebom Nuklir Prancis
BPKH Bagikan Uang Saku Rp3,4 Juta per Jemaah Haji Embarkasi Solo