Tamparan di Kelas, Guru Honorer Tersandung Hukum

- Rabu, 21 Januari 2026 | 05:30 WIB
Tamparan di Kelas, Guru Honorer Tersandung Hukum

Tangisnya pecah di ruang rapat DPR. Tri Wulansari, seorang guru honorer di sebuah SD di Muaro Jambi, tak kuasa menahan beban. Namanya kini tercatat sebagai tersangka, dilaporkan justru oleh keluarga muridnya sendiri. Semuanya berawal dari razia rambut di sekolah.

Ceritanya begini. Awal Januari lalu, Tri melihat beberapa siswa kelas 6 masih mempertahankan rambut yang dicat pirang, padahal sudah diperingatkan untuk dikembalikan ke warna hitam usai liburan. Empat siswa lain menurut, tapi satu di antaranya menolak ketika rambutnya akan dipangkas. Kata-kata kasar meluncur dari mulut siswa itu. Dalam emosi, Tri membalas dengan sebuah tamparan.

Tak terima, keluarga siswa tersebut melaporkan Tri ke polisi. Proses hukum berjalan. Bahkan suami Tri ikut terseret, ditetapkan sebagai tersangka juga. Guru yang biasa mengajar itu kini harus wajib lapor setiap minggu ke kantor polisi.

Jalan Mediasi Dibuka Polda

Di sisi lain, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, tak menutup mata. Menurutnya, kasus seperti ini lebih baik diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Polda, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujar Krisno.

Artinya, ada upaya untuk mempertemukan Tri dengan pihak pelapor. Tujuannya jelas: mencari penyelesaian di luar pengadilan yang bisa diterima semua pihak.

Jaminan dari Jaksa Agung

Desakan untuk menghentikan kasus ini makin kuat setelah Tri bertemu dengan Komisi III DPR. Hasilnya? Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan.

Dalam sebuah rapat kerja, Burhanuddin memberikan jaminan. Ia menyatakan akan menghentikan perkara ini begitu berkasnya sampai di meja kejaksaan. Komisi III DPR sendiri sudah meminta Polres dan Kejari setempat untuk menghentikan proses hukum dan menangguhkan penahanan terhadap suami Tri.

“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.

Luka Seorang Guru

Kembali ke Tri. Di balik status tersangkanya, ada luka dan ketidakpastian yang mendalam. Ia bahkan sudah pasrah jika harus kehilangan pekerjaannya. Itu yang diungkapkannya kepada orang tua murid yang melaporkannya.

“Dan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya bilang seperti itu dengan orang tuanya. Tapi jawaban mereka: 'kami mau berembuk keluarga dulu, besok pagi saya kasih keputusannya'. Tapi keputusan itu tidak ada sampai hari ini,” ucap Tri, masih dengan suara lirih.

Kini, ia menunggu. Menunggu hasil mediasi, menunggu kepastian dari jaminan Jaksa Agung, dan yang paling menyakitkan, menunggu pengampunan dari orang tua murid yang dulu ia ajar. Sebuah konflik kecil di ruang kelas telah berubah menjadi badai yang mengubah hidupnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar