Burhanuddin Buka Data: 72 Pegawai Kejaksaan Terima Hukuman Berat Sepanjang 2025

- Selasa, 20 Januari 2026 | 15:24 WIB
Burhanuddin Buka Data: 72 Pegawai Kejaksaan Terima Hukuman Berat Sepanjang 2025

Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (20/1) lalu, suasana cukup tegang. Jaksa Agung ST Burhanuddin berdiri untuk memaparkan kinerja lembaganya. Dan ada satu angka yang ia tekankan: 98,8 persen. Itu adalah persentase pengaduan masyarakat soal pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan yang berhasil dituntaskan sepanjang 2025.

“Kerja bidang pengawasan tahun ini solid,” ujar Burhanuddin dengan nada percaya diri.

“Dari total 659 laporan yang masuk, kita selesaikan 651. Rinciannya, 17 terbukti, 20 tidak terbukti, dan sisanya, 614 laporan, sudah kita limpahkan ke pihak yang berwenang.”

Angka-angka itu, bagaimanapun, punya konsekuensi nyata. Tak main-main. Burhanuddin kemudian membeberkan bahwa 165 pegawai kena hukuman disiplin tahun ini. Rincian hukumannya bervariasi, mulai dari yang ringan sampai yang paling berat.

Untuk hukuman ringan, ada 45 orang. Hukuman sedang menjerat 48 pegawai. Sementara itu, hukuman berat yang paling ditakuti diterima oleh 72 orang.

Nah, soal hukuman berat ini rinciannya lebih keras lagi. Tiga belas orang harus turun jabatan. Dua puluh tiga orang lainnya dibebaskan dari jabatannya. Delapan orang diberhentikan dengan hormat. Dan yang paling keras, dua puluh pegawai dipecat dengan tidak hormat.

“Ini menunjukkan komitmen kita,” lanjut Burhanuddin.

“Penegakan hukum internal tidak kita mainkan. Mayoritas, 72 orang itu, kena hukuman berat seperti turun jabatan sampai pecat. Umumnya karena perbuatan tercela.”

Di sisi lain, rapat kerja itu juga mengungkap capaan lain. Burhanuddin menyebut, Kejaksaan agak progresif dalam menindaklanjuti temuan BPK. Angkanya mencapai 91,11 persen untuk rekomendasi yang ditindaklanjuti.

“Capaian lain yang patut dicatat adalah tindak lanjut rekomendasi BPK. Kita sudah kejar sampai di angka 91,11 persen,” pungkasnya menutup pemaparan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar