Pemerintah Siap Hantam Rokok Ilegal, Aturan Baru Cukai Segera Terbit
Peredaran rokok ilegal di dalam negeri kian merajalela. Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan langkah tegas. Intinya, mereka bakal memperketat kebijakan cukai hasil tembakau.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkap rencana penambahan lapisan tarif cukai. Langkah ini, katanya, adalah salah satu cara untuk menekan praktik ilegal yang sudah keterlaluan itu.
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dia melanjutkan dengan nada tegas, “Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi.”
Pernyataan itu disampaikan sembari pembahasan intensif dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan masih terus berjalan. Targetnya, aturan soal lapisan tarif baru ini bisa rampung dalam hitungan hari.
Di sisi lain, rencana ini punya tujuan lain yang menarik. Purbaya menjelaskan, penambahan layer tarif itu juga dimaksudkan untuk “menampung” rokok ilegal agar bisa berubah status menjadi legal. Logikanya sederhana: dengan memberi jalan, diharapkan para pelaku mau masuk ke sistem dan membayar pajak.
“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” tuturnya.
Kalau jadi, langkah ini diharapkan bisa memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai ke depannya.
Saat ini, aturan tentang lapisan tarif cukai masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Aturan itu membagi tarif berdasarkan golongan, seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Tekanan terhadap rokok ilegal memang bukan hal baru. Sepanjang 2025 saja, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: 1,405 miliar batang rokok ilegal. Angka itu didapat dari total 20.537 kali penindakan.
Memang, jumlah operasi itu sedikit menurun dibanding tahun 2024. Namun begitu, angka penyitaannya tetap menunjukkan bahwa masalah ini sangat serius dan penindakan dalam skala besar terus dilakukan.
Langkah pengetatan ini sejalan dengan target penerimaan negara. Pemerintah memasang target penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026 sebesar Rp336 triliun. Angka itu naik sekitar Rp25,6 triliun dari tahun sebelumnya, seperti tercantum dalam UU APBN 2026.
Jadi, ancaman Purbaya bukan sekadar gertakan. Ada target anggaran yang harus dicapai, dan rokok ilegal dianggap sebagai salah satu penghambat besarnya. Pekan depan, kita lihat saja wujud nyata aturan barunya.
Artikel Terkait
Harga BBM Non-Subsidi Tembus Rp 25 Ribu, Menteri ESDM: Itu untuk Orang Kaya
Harga Emas Perhiasan Minggu Pagi: Stagnan di Raja Emas, Naik di Laku Emas
Progres Pembangunan Jalan Multiyears Project di Sulsel Capai 25 Persen
Polisi Tangkap Otak Pembunuhan di Hotel Timika, Motif Balas Dendam