Buruh Serbu DPR dan Kemnaker, Tuntut UMP Jakarta Rp5,89 Juta

- Kamis, 15 Januari 2026 | 02:20 WIB
Buruh Serbu DPR dan Kemnaker, Tuntut UMP Jakarta Rp5,89 Juta

Jakarta bakal kembali riuh. Rencananya, besok Kamis (15/1/2026), seribu lebih buruh akan memadati Gedung DPR RI dan kantor Kemnaker. Aksi ini digalang oleh KSPI dan Partai Buruh, dengan Said Iqbal sebagai penggeraknya.

Lantas, apa yang mereka tuntut? Intinya berkisar pada masalah upah yang dinilai tak lagi manusiawi, khususnya di ibu kota.

"Kami mendesak Gubernur DKI segera merevisi UMP 2026 menjadi Rp5,89 juta. Itu setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak," tegas Said Iqbal, Rabu kemarin.

Tak cuma itu. Mereka juga menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan minimal 5 persen di atas angka KHL tadi.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Jakarta dikenal sebagai kota dengan biaya hidup yang sangat tinggi. Faktanya, berbagai riset internasional menempatkan ibu kota Indonesia ini lebih mahal daripada Kuala Lumpur, Bangkok, bahkan Beijing. Ironisnya, upah minimum buruh di sini justru terpaut jauh, hanya sekitar Rp5,73 juta.

Data dari Bank Dunia dan IMF menyebut pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai USD 21.000 per tahun. Kalau dirata-rata per bulan, angkanya sekitar Rp28 juta. Sementara itu, Survei BPS menunjukkan biaya hidup di Jakarta bisa menyentuh Rp15 juta per bulan.

"Dengan kondisi seperti ini, mustahil buruh bisa hidup layak dengan upah Rp5-7 juta," ujarnya.

Karena itu, menurut Said, Gubernur DKI tidak boleh terkungkung pada batas minimal aturan. PP Nomor 49 Tahun 2025, katanya, hanyalah batas bawah. Bukan penghalang untuk mengambil langkah politik yang berani.

Di sisi lain, persoalan serupa terjadi di Jawa Barat. KSPI dan Partai Buruh menilai ada pelanggaran aturan di sana. Mereka menuntut Gubernur Jabar mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

"Dalam PP yang sama, diatur jelas bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur. Yang boleh disesuaikan cuma UMK. Nyatanya di Jabar malah kebalikan: UMK diam, UMSK justru dipangkas," paparnya.

Hingga detik ini, kata dia, tidak ada koreksi kebijakan. Dialog substantif dengan buruh pun nihil. Itikad untuk memperbaiki kesalahan seolah tak tampak. Alhasil, mereka meminta DPR RI memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban.

Pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya juga dinilai mengecewakan. "Tidak ada pernyataan tegas bahwa UMSK tak boleh diubah. Malah kesannya, Kemnaker tunduk pada kepala daerah," beber Said Iqbal.

Atas dasar itu, buruh dari Jakarta dan Jawa Barat mendesak agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot. Mereka menilai pejabat itu gagal mewakili kepentingan buruh dan menjalankan mandatnya.

Isu ketiga yang tak kalah panas adalah desakan untuk segera membahas RUU Ketenagakerjaan baru. Ini sesuai Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, yang memberi batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024.

"Indonesia harus punya UU yang benar-benar baru. Bukan revisi atau tambal sulam UU lama," jelasnya.

Waktunya tinggal sembilan bulan lagi. Namun, naskah akademik maupun draf RUU-nya belum juga kelihatan. Jika hingga Oktober 2026 undang-undang itu tak disahkan, DPR dan pemerintah dinilai telah melanggar konstitusi secara terang-terangan.

"Ini akar masalahnya. Karena tak ada UU baru, upah jadi murah, perlindungan buruh lemah, dan kepala daerah seenaknya beri kebijakan," paparnya.

Terakhir, KSPI dan Partai Buruh menolak keras wacana pilkada melalui DPRD. Mereka bersikukuh pemilihan harus tetap langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah yang dipilih langsung saja sering ingkar janji dan tetapkan upah murah. Apalagi kalau lewat DPRD, pasti hanya akan tunduk pada elite politik dan pemilik modal," terang Said.

Model pilkada lewat DPRD dinilai membuka ruang politik uang yang lebih besar. Lobi pengusaha pun akan kian kuat, berpotensi melahirkan perda yang melemahkan perlindungan kerja dan menguntungkan pemodal.

Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem. Misalnya dengan transparansi rekapitulasi suara TPS melalui sistem digital. "Dengan begitu, biaya saksi bisa ditekan tanpa mengorbankan demokrasi," katanya menutup pembicaraan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar