SORONG – Praktik penambangan emas ilegal di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw, akhirnya terbongkar. Polda Papua Barat Daya berhasil menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun mencengangkan: lebih dari 50 kilogram emas kotor masih dalam bungkusan plastik dan pasir.
Menurut sejumlah saksi, aksi tambang liar ini marak didorong oleh lonjakan harga emas yang menggoda. Padahal, sejak akhir tahun lalu, pihak berwajib sudah memasang plang larangan dan memberi peringatan keras. Tapi, imbauan itu seperti angin lalu.
“Namun larangan tersebut tidak diindahkan,” tegas Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, saat konferensi pers Senin (12/1/2026).
Dia melanjutkan, operasi digelar setelah polisi menerima laporan warga yang curiga. Ternyata benar. Di lokasi, mereka menemukan tiga camp tambang yang masih sibuk beroperasi.
“Berdasarkan laporan terbaru, kami melakukan penindakan dan menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif,” ujar Kompol Erwin.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya dan Anggaran Rp51 Triliun: Hitung-hitungan yang Menggelisahkan
BMKG Ungkap Penyebab Hujan Masih Guyur Ibu Kota hingga Aceh
Banjir Surut di Jalan NIS, Tapi Kubangan Masuk ke Pemukiman
Viral di Medsos: 335 Triliun untuk Makan Siang atau 3,3 Juta Sarjana Gratis?