SORONG – Praktik penambangan emas ilegal di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw, akhirnya terbongkar. Polda Papua Barat Daya berhasil menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun mencengangkan: lebih dari 50 kilogram emas kotor masih dalam bungkusan plastik dan pasir.
Menurut sejumlah saksi, aksi tambang liar ini marak didorong oleh lonjakan harga emas yang menggoda. Padahal, sejak akhir tahun lalu, pihak berwajib sudah memasang plang larangan dan memberi peringatan keras. Tapi, imbauan itu seperti angin lalu.
“Namun larangan tersebut tidak diindahkan,” tegas Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, saat konferensi pers Senin (12/1/2026).
Dia melanjutkan, operasi digelar setelah polisi menerima laporan warga yang curiga. Ternyata benar. Di lokasi, mereka menemukan tiga camp tambang yang masih sibuk beroperasi.
“Berdasarkan laporan terbaru, kami melakukan penindakan dan menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif,” ujar Kompol Erwin.
Kedua belas tersangka kini ditahan di Polres Sorong Aimas. Selain tumpukan emas, polisi juga menyita peralatan operasional seperti mesin dompeng, mesin alkon, dan selang. Dari pengakuan, aktivitas ini baru berjalan beberapa hari. Tapi menariknya, beberapa pelaku ternyata adalah penambang lama yang sebelumnya sudah pernah dapat teguran.
Lokasi tambang itu sama sekali tak punya izin. Sudah ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Mayoritas tersangka bukan Orang Asli Papua. Hasil galiannya diduga akan dikirim ke luar daerah, salah satunya Makassar.
Untuk barang bukti, penimbangan resmi akan dilakukan oleh Pegadaian. Sementara soal kemurniannya?
“Untuk kepastian kadar emas, barang bukti akan kami periksa di Labfor Jayapura,” jelas Kompol Erwin. “Kami juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.”
Kini, plang larangan kembali dipasang di lokasi. Polisi berjanji akan meningkatkan patroli bersama jajaran Polres dan Polsek. Ancaman mereka jelas: jika masih ada yang nekat, penindakan tegas menunggu.
Artikel Terkait
Polres Gowa Tangkap Pemuda Diduga Perkosa dan Sebar Foto Korban Remaja
NasDem Bone Kecam Pemberitaan Tempo Soal Wacana Merger dengan Gerindra
Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Imbang Lawan Sporting
Nenek 85 Tahun Penjual Cilok Raih Impian Haji dari Tabungan Receh Harian