Isu tentang keterlibatan TNI dalam urusan terorisme akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ya, pemerintah memang sedang menyiapkan aturan khusus untuk itu. Draf yang beredar memuat detail yang cukup lengkap, mulai dari ruang lingkup, batas kewenangan, sampai mekanisme penggunaan kekuatan militer dalam menangani aksi teror.
Namun begitu, statusnya masih jauh dari final. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dokumen yang ramai dibicarakan itu belum menjadi Peraturan Presiden.
"Surpres. Bukan Perpres. Baru Surpres itu," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
"Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas, kan gitu," ucapnya lagi, mencoba memberikan penjelasan.
Di sisi lain, Prasetyo tampaknya agak kesal dengan reaksi publik yang dinilainya berlebihan. Ia meminta draf itu tidak langsung disikapi dengan prasangka, karena justru akan mengaburkan substansi yang sebenarnya ingin dicapai.
"Substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," ujarnya.
"Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," tambahnya.
Lalu, seperti apa isi drafnya? Secara garis besar, aturan ini mengatur pelibatan TNI dalam tiga tahap: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Poin yang paling sensitif tentu soal penindakan. Nah, di sini diatur bahwa setiap pergerakan TNI harus melalui perintah langsung dari presiden. Ini tercantum dalam Pasal 8.
Tak hanya itu, ruang lingkupnya juga dibuat sangat spesifik. TNI tidak serta merta bisa diterjunkan untuk semua kasus. Menurut Pasal 9, ada sejumlah objek tertentu yang menjadi kriterianya.
Pasal 9
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Aksi Terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang berada di dalam negeri;
b. Aksi Terorisme terhadap warga negara Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. Aksi Terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia;
d. Aksi Terorisme terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis;
e. Aksi Terorisme terhadap kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Aksi Terorisme terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Aksi Terorisme di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kawasan regional, dan/atau internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku; dan
h. Aksi Terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Untuk poin a sampai g, TNI bisa langsung bergerak sesuai tugas pokoknya. Tapi untuk poin h, yang ruang lingkupnya lebih luas, keputusannya harus lewat presiden. Presiden akan memutuskan setelah dengar pertimbangan dari Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPT, dan Kepala BIN. Prosedurnya ketat.
Jadi, intinya regulasi ini sedang digodok. Prosesnya masih panjang. Dari Surpres ini, nanti akan dibahas lebih lanjut oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait sebelum benar-benar ditetapkan. Perdebatan publik soal ini, tampaknya, masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Musisi Tsaqib, Umumkan Kehamilan Anak Pertama
PSG Juara Liga Champions 2026, Momen Kiper Safonov Baca ‘Contekan’ Penalti Arsenal Viral
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026