Surpres Beredar, Aturan Pelibatan TNI dalam Penanganan Teror Masih Digodok

- Jumat, 09 Januari 2026 | 11:54 WIB
Surpres Beredar, Aturan Pelibatan TNI dalam Penanganan Teror Masih Digodok

Isu tentang keterlibatan TNI dalam urusan terorisme akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ya, pemerintah memang sedang menyiapkan aturan khusus untuk itu. Draf yang beredar memuat detail yang cukup lengkap, mulai dari ruang lingkup, batas kewenangan, sampai mekanisme penggunaan kekuatan militer dalam menangani aksi teror.

Namun begitu, statusnya masih jauh dari final. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dokumen yang ramai dibicarakan itu belum menjadi Peraturan Presiden.

"Surpres. Bukan Perpres. Baru Surpres itu," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

"Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas, kan gitu," ucapnya lagi, mencoba memberikan penjelasan.

Di sisi lain, Prasetyo tampaknya agak kesal dengan reaksi publik yang dinilainya berlebihan. Ia meminta draf itu tidak langsung disikapi dengan prasangka, karena justru akan mengaburkan substansi yang sebenarnya ingin dicapai.

"Substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," ujarnya.

"Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," tambahnya.

Lalu, seperti apa isi drafnya? Secara garis besar, aturan ini mengatur pelibatan TNI dalam tiga tahap: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Poin yang paling sensitif tentu soal penindakan. Nah, di sini diatur bahwa setiap pergerakan TNI harus melalui perintah langsung dari presiden. Ini tercantum dalam Pasal 8.

Tak hanya itu, ruang lingkupnya juga dibuat sangat spesifik. TNI tidak serta merta bisa diterjunkan untuk semua kasus. Menurut Pasal 9, ada sejumlah objek tertentu yang menjadi kriterianya.

Pasal 9

(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:


Halaman:

Komentar