Gunungan sampah yang memblokir sejumlah pasar tradisional di Tangerang Selatan akhirnya mulai diangkut. Pembersihan dimulai Kamis (8/1) kemarin, dimulai dari Pasar Cimanggis di Ciputat. Pemandangan di lokasi sudah jauh berbeda tumpukan yang sebelumnya menggunung perlahan sirna digerakkan puluhan armada dari Dinas Lingkungan Hidup.
Status tanggap darurat sampah di kota ini memang baru saja diperpanjang, berlaku hingga 19 Januari 2026. Makanya, operasi ini nggak cuma sekadar angkut-angkutan. Petugas gabungan juga berjaga ketat di titik-titik rawan, mengawasi agar warga tidak kembali membuang sampah sembarangan di lokasi yang baru dibersihkan.
Camat Ciputat, Mamat, membeberkan kalau pengangkutan di Pasar Cimanggis sudah digeber sejak malam sebelumnya.
“Pengangkutan sampah dilakukan mulai jam sembilan malam oleh DLH dengan 27 kendaraan yang mengangkut. Harapan kami setelah ini masyarakat semakin sadar karena ini bukan tempat pembuangan sampah,” kata Mamat di Pasar Cimanggis, Kamis (8/1).
Menurutnya, masalahnya kompleks. Banyak warga yang datang dari berbagai penjuru Tangsel sengaja membawa sampah rumah tangganya ke pasar itu. Alasannya klise: titik pembuangan lain terbatas, akhirnya semua numpuk di satu lokasi.
“Tadi sejak jam enam pagi sudah banyak yang datang membawa kantong sampah dan dibuang di sini. Padahal mereka juga warga Tangsel, tapi dari mana-mana karena tidak bisa buang di tempat lain, akhirnya dibuang ke sini,” ujarnya.
Setelah Cimanggis, giliran Pasar Jombang yang akan dibersihkan. Polanya kurang lebih sama, tapi Mamat menekankan pentingnya koordinasi dengan pengelola pasar agar sampah ke depannya bisa dikelola lebih baik, tidak lagi berantakan seperti sekarang.
Namun begitu, upaya fisik ini hanya satu sisi. Pemerintah kota juga berusaha keras mengedukasi warga. Sosialisasi pemilahan sampah dari rumah digencarkan, meski hasilnya belum bisa instan.
Di sisi lain, Wali Kota Benyamin Davnie mengambil langkah lebih tegas. Ia menegaskan bahwa penanganan sampah harus dibarengi penegakan hukum. Satgas khusus sudah disiagakan, berkoordinasi dengan Satpol PP hingga Kejaksaan Negeri.
“Peneguran tetap dilakukan, tetapi akan dibarengi dengan sanksi hukum yang lebih tegas kepada individu maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan,” kata Benyamin.
Aturan yang dimaksud merujuk pada dua Perda, yakni Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran seperti buang sampah sembarangan, bakar sampah, atau abai memilah sampah bakal kena sanksi.
Krisis sampah ini sebenarnya punya akar masalah yang jelas: ditutupnya TPA Cipeucang pada 8 Desember 2025. Penutupan itu ibarat bom waktu, dampaknya langsung terasa di pasar-pasar dan ruas jalan yang jadi ‘korban’ pembuangan liar.
Harapannya, dengan pembersihan bertahap, pengawasan ketat, dan ancaman sanksi yang nyata, kondisi Tangsel bisa segera pulih. Yang paling penting, gunungan sampah seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Artikel Terkait
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba