"Nah, ini harus di-clear-kan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Zainul.
Di sisi lain, Zainul meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja transparan. Menuntaskan penyidikan dengan dasar hukum yang kuat sangat penting, katanya, untuk melindungi hak kliennya sebagai pejabat publik.
Perjalanan status hukum Hellyana sendiri cukup berliku. Sebelumnya, ia pernah diperiksa di Bareskrim pada 15 November 2025 lalu, masih berstatus saksi. Statusnya berubah naik menjadi tersangka pada Desember 2025. Pemeriksaan perdana dengan status tersangka baru dilaksanakan Rabu ini.
Hellyana menghadapi tuduhan pelanggaran pasal pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak benar. Namun dari kubu Hellyana, bantahan keras terus dilayangkan. Mereka bersikukuh bahwa ijazah tersebut asli adanya. Kendala yang ada, menurut mereka, cuma soal administratif proses legalisir yang terhambat karena kampus penerbit ijazah dilaporkan sudah tutup sejak tahun 2024.
Artikel Terkait
Dua Musuh Abadi Umat Islam: Dari Sistem Hingga Bisikan Halus
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara
Kemensos Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Program Makanan Lansia dan Disabilitas
Rudal Rusia Hantam Lviv, Ancaman Hipersonik Mengintai Perbatasan NATO