Polemik Pilkada Lewat DPRD: Langgar Konstitusi?
Andreas Hugo Pareira, politisi PDIP, bersikukuh. Baginya, wacana memilih kepala daerah lewat DPRD alias secara tidak langsung sudah jelas melanggar konstitusi. Titik.
Argumennya berporos pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Putusan itu, kata Hugo, memberi penafsiran tegas terhadap dua pasal kunci UUD 1945 hasil amandemen. Intinya, pemilihan umum, termasuk Pilkada, haruslah langsung oleh rakyat.
“Siapa bilang tidak melanggar?” tanya Hugo dalam sebuah wawancara di KompasTV, Senin (5/1/2026).
“Ini kan kalau kita bicara soal konstitusi, di Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.”
“Kemudian di Pasal 22E Ayat 1 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun.”
Dua pasal itu, meski sudah ada, dianggap masih menyisakan celah tafsir. Nah, putusan MK terbaru inilah yang menutup celah itu. Menurut Hugo, MK menegaskan bahwa Pilkada masuk dalam rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Implikasinya jelas: ia harus langsung.
“Jadi, rezim pemilu itu artinya merujuk pada Pasal 22E Ayat 1 bahwa pemilu itu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, dan rahasia,” tegasnya.
“Persoalannya, kita mau ikut keputusan Mahkamah Konstitusi atau tidak?”
Usulan dari Istana
Lantas, dari mana wacana ini kembali mencuat? Rupanya, gagasan itu dihembuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam HUT Partai Golkar akhir tahun lalu di Sentul, Bogor.
Prabowo mengkritik sistem pemilu kita yang dinilainya boros dan mahal. Ia lantas membandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura, di mana kepala daerah dipilih oleh dewan perwakilan.
“Menurut saya kita harus perbaiki sistem kita,” kata Prabowo kala itu.
Artikel Terkait
ART di Serang Culik Bayi Majikan Demi Tebus Utang
Ngantuk atau Ptosis? Dokter Tifa Soroti Perbedaan yang Sering Diabaikan
Arca Panji dari Lereng Penanggungan, Kini Jadi Bahan Ajar di ITB
Foto Rontgen yang Lebih Efektif daripada Dalil: Ketika Perokok Berhadapan dengan Kerusakan Organnya Sendiri