Polemik Pilkada Lewat DPRD: Langgar Konstitusi?
Andreas Hugo Pareira, politisi PDIP, bersikukuh. Baginya, wacana memilih kepala daerah lewat DPRD alias secara tidak langsung sudah jelas melanggar konstitusi. Titik.
Argumennya berporos pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Putusan itu, kata Hugo, memberi penafsiran tegas terhadap dua pasal kunci UUD 1945 hasil amandemen. Intinya, pemilihan umum, termasuk Pilkada, haruslah langsung oleh rakyat.
“Siapa bilang tidak melanggar?” tanya Hugo dalam sebuah wawancara di KompasTV, Senin (5/1/2026).
“Ini kan kalau kita bicara soal konstitusi, di Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.”
“Kemudian di Pasal 22E Ayat 1 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun.”
Dua pasal itu, meski sudah ada, dianggap masih menyisakan celah tafsir. Nah, putusan MK terbaru inilah yang menutup celah itu. Menurut Hugo, MK menegaskan bahwa Pilkada masuk dalam rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Implikasinya jelas: ia harus langsung.
“Jadi, rezim pemilu itu artinya merujuk pada Pasal 22E Ayat 1 bahwa pemilu itu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, dan rahasia,” tegasnya.
“Persoalannya, kita mau ikut keputusan Mahkamah Konstitusi atau tidak?”
Usulan dari Istana
Lantas, dari mana wacana ini kembali mencuat? Rupanya, gagasan itu dihembuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam HUT Partai Golkar akhir tahun lalu di Sentul, Bogor.
Prabowo mengkritik sistem pemilu kita yang dinilainya boros dan mahal. Ia lantas membandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura, di mana kepala daerah dipilih oleh dewan perwakilan.
“Menurut saya kita harus perbaiki sistem kita,” kata Prabowo kala itu.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati.”
Usulan itu tak sia-sia. Beberapa partai besar seperti Gerindra, Golkar, hingga PAN dan Demokrat disebut-sebut mendukung. Tapi bagi Hugo dan PDIP, persoalan biaya adalah hal lain yang tak boleh diselesaikan dengan mengorbankan hak rakyat.
Masalah Mahal, Bukan Hak Rakyat
Memang, alasan utama yang selalu dikedepankan adalah efisiensi biaya. Tapi Hugo tak sepakat. Menurutnya, yang perlu dibenahi adalah sistemnya, bukan hak dasarnya.
“Nah, soal biaya, itu lain urusan lagi,” ujarnya. “Menurut pihak kami di PDI Perjuangan, soal biaya, kita perbaiki di dalam sistem pemilihan umum ini.”
Ia lalu menjabarkan sejumlah titik yang bisa dihemat. Misalnya, praktik ‘mahar’ politik dari calon kepada partai. Itu, katanya, harus dihentikan.
“Sekarang yang membuat biaya itu mahal seringkali dimulai dari partai politik dulu. Mahar kepada partai politik,” ucap Hugo.
“Ketika calon itu mau maju, harus bayar dulu gitu dan kadang-kadang gila-gilaan.”
Selain itu, sinkronisasi jadwal juga bisa memangkas anggaran. Misalnya, menggabungkan Pilkada dengan Pemilu Legislatif daerah. Penegakan hukum yang keras terhadap pelanggaran juga bisa menekan biaya politik yang membengkak.
“Jadi banyak hal yang bisa diefisienkan, dari pemilihan langsung itu,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Hugo mengingatkan dengan nada tegas. Mengambil kembali hak suara rakyat, baginya, adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.
“Harga mengambil kembali hak rakyat itu terlalu mahal,” tandasnya. “Apa yang sudah kita berikan kepada rakyat, kita ambil kembali itu terlalu mahal, lebih mahal dari biaya politik itu.”
Debat ini, tampaknya, masih akan panjang. Di satu sisi ada tawaran efisiensi, di sisi lain ada prinsip konstitusi yang dipertahankan mati-matian.
Artikel Terkait
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan