MURIANETWORK.COM – Menurut Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, peluang Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) itu sangat tipis. Bahkan, bisa dibilang hampir mustahil.
Argumennya sederhana: Polda sudah terlanjur menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka. Setelah langkah itu diambil, apalagi disertai konferensi pers yang menyebut bukti-bukti kuat, polisi biasanya akan terus melangkah. “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” ujar Aristo dalam tayangan YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).
“Kenapa? Karena ya sudah tersangka, sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak. Menetapkan tersangka kan cuma butuh dua alat bukti, sementara polisi bilang punya bukti yang banyak,” sambungnya.
Permintaan penghentian penyidikan itu sendiri datang dari kuasa hukum Roy Suryo cs, Gufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah. Mereka mendesak Polda Metro mencabut status tersangka delapan orang itu dan mengeluarkan SP 3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Alasannya, kasus ini dianggap dipaksakan dan sarat muatan politik.
Nah, soal permintaan itu, Aristo bilang sah-sah saja. Tim hukum boleh mengajukan saksi dan ahli untuk meringankan, berharap penyidik berubah pikiran. Tapi dalam praktik, hal seperti itu jarang sekali berhasil.
Menurut pengamatannya, saat ini penyidik Polda Metro cuma menjalankan kewajiban formal. “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” tuturnya.
Di sisi lain, ada pernyataan menarik dari kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji. Ia menduga polisi sebenarnya masih ragu-ragu menetapkan tersangka kliennya, sebab sampai sekarang mereka belum juga ditahan.
Aristo menampik dugaan itu. “Bang Sangadji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” ucapnya. “Perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling mungkin adalah, ya tadi, dia menjalankan formalitas saja.”
Artikel Terkait
Reses DPR Tak Sepi, Komisi III Gelar Rapat Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan
Riset Sebut Indonesia Paling Bahagia, Pengamat Soroti Peran Iman di Balik Angka
Bus Besar di Jalan Sempit: Kemacetan Sawangan Makin Runyam
1.659 Personel Dikerahkan, Tanpa Senjata Api, untuk Amankan Unjuk Rasa di Monas